Mertua Dihajar Lalu Diperkosa, Akhirnya Meninggal Dunia
Pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Batubara serta barang bukti yang diamankan,(sb/ru)
sentralberita I Batubara ~ Modus sakit hati dan dendam akhirnya pelaku melakukan kejahatan pencurian dan kekerasan diamankan Sat Reskrim Polres Batubara berinisial SM Als Munir (45) warga Jl Bongang Dusun X Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kab. Batu Bara,
Setelah kejadian, dua hari berikutnya pelaku melarikan diri dan tidak begitu lama pelaku dapat diamankan di daerah tanah karo,
Pelaku diamankan berdasarkan laporan Nomor : LP / B / 300/ IX/ 2023 / SPKT / RES BATU BARA/ Polda Sumut, Tanggal 07 September 2023, Pelapor Atas Nama Azwar tentang Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan Hilangnya Nyawa dan Pemerkosaan Pada hari Kamis tanggal 07 September 2023 sekira pukul 08.00
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim AKP Elsya didampingi Kasi Humas Iptu Abdi Tansar diruang kerjanya, Senin (18/9/2023)
Ia mengatakan, Pelaku saat itu bertengkar dengan istrinya Eka lalu menghubungi suaminya (Pelaku) sambil memaki karena tidak bekerja , dan istri meninggalkan sumai kemalaysia alasan kerja,
“Kemudian sekira tanggal
6 September 2023, pelaku berniat untuk memperkosa adik iparnya Ella dengan buju rayuannya suruh datang kerumah pelaku melalui pesan WhatsApp dan adik ipar tidak bersediah,”sebut Kasat
Selanjutnya, 7 september 2023 sekitar pukul 08.00Wib, pelaku datang rumah korban Ibu Maimunah ia merupakan mertuannya (Korban), ketika pelaku sampai kerumah mertua dan sempat berbincang – bincang, tidak lama pelaku langsung mencekik leher mertuanya Maimunah serta memukul kepala hingga terjatuh, setelah itu pelaku mengijak korban diruang tamu,
“Kemudian pelaku mengambil anting – anting korban, Setelah itu pelaku memiting leher sambil menyeret ke kamar lalu diperkosa Ibu mertuanya. Dan akhirnya korban / ibu mertuanya meninggal dunia
Ada pun kerugian material korban berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat, 2, Anting – Anting Emas, 1 Unit Handphone Nokia 105 Warna Hitam. Dan barang bukti yang diamankan 1, helai baju warna hitam, 1, helai celana panjang warna hitam, dan 1,
buah topi warna hitam
Pelaku diancam Pasal 365 Ayat (3) dan 285 dari KUHPidana, Ancaman Hukuman Pidana Pencara Paling Lama 15 Tahun,(ru)