Diduga Ada Campur Tangan Mafia, Pengurus Medan Club Akan Dilaporkan ke Satgassus Mafia Tanah

sentralberita | Medan ~ H.T Daniel Mozard penggugat ( prinsifal) dalam kasus dugaan ‘skandal’penjualan Medan Club akan melaporkan Pengurus ( Ketua dan Sekretaris) ke Satuan Petugas ( Satgas ) Mafia tanah

” Kami mencium adanya dugaan campur tangan mafia dalam skandal penjualan Medan Club ke Pempropsu,karena itu kami akan melaporkan pengurus ( Ketua dan Sekretaris) Medan Club ke Satgas mafia tanah dalam waktu dekat”,ujar H.T Danile Mozard,melalui sambungan telpon,Sabtu (4/3).

Menurut Mozard,tidak adanya iktikad baik untuk hadir di persidangan dari tergugat I dan II selaku pihak yang paling bertanggungjawab atas penjualan Medan Club adalah bukti nyata keduanya telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum.

” Ini salah satu bukti,bahwa dalam kasus penjualan Medan Club ini telah terjadi dugaan skandal dan ada peran dari mafia tanah”,tegas Mozard.

Apalagi tambahnya,selama persidangan mediasi tergugat sama sekali tidak pernah hadir di Pengadilan Negeri ( PN) Medan.

“Itu artinya mereka tidak menghargai proses hukum yang tengah berjalan ini”,tuding Mozard.

Sementara Kuasa hukum penggugat,T.Akhmad Syamrah SH yang dihubungi terpisah mengatakan,meski prinsipal akan melaporkan tergugat I dan II ke Satgas Mafia tanah,namun pihaknya akan tetap fokus dengan proses gugatan di Pengadilan.

” Biarkan soal itu menjadi hak prinsifal,karena kami akan fokus dengan proses mediasi ini”,sebut Syamrah.

T.Syamrah juga menambahkan,terkait para tergugat yang tidak hadir di persidangan,menurutnya Hakim masih memberikan waktu hingga tanggal 10 Maret untuk mediasi terakhir.

Baca Juga :  Berbagi Beras kepada Pengurus dan Anggota, Ketua Pewarta : Untuk Pererat Silaturahmi

“Hakim masih memberikan waktu sampai tanggal 10 maret 2023 untuk mediasi terakhir,”
kata T Akhmad Syamrah.

Menurut T Akhmad Syamrah, ketidakhadiran para tergugat seolah tidak menghargai persidangan, karena sudah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan.

“Kita berharap mereka bisa hadir. Karena, proses hukum secara perdata tetap berlangsung,” ujarnya.

Ia juga menepis rumor di luar yang menyebutkan proses jual beli Medan Club seolah sudah sesuai prosedur dan tidak perlu diributkan. Menurutnya, itu tidaklah benar.
“Tidak ada itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Kedatukan Sukapiring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club Rp442,9 miliar lebih ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

T Akhmad Syamrah SH selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Sukapiring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard ( mewakili ahli waris Sultan Deli ) secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II,Kepala kantor Agraria dan Tata ruang / Badan Pertanahan Nasional ( BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  Dinkes Sebut Gagasan SMSI Medan Bagian dari Implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

Menurut T Akhmad Syamrah, tanah yang akan dijadikan perluasan Kantor Gubsu itu, statusnya masih milik masyarakat adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

“Kita juga meminta agar pengadilan menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IV atau pun semua orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan tanah terperkara dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani satu hak apapun juga,” kata T Akhmad Syamrah.

Ia mengatakan, Tergugat IV yang beralasan ingin memperluas kantor Kepala Daerah Sumatera Utara, namun Tergugat IV tidak meneliti dahulu hak atas tanah terperkara tersebut, apakah para Tergugat I dan II sebagai Pengurus atas nama Perkumpulan Medan Club berhak menjual tanah terperkara tersebut.

Padahal, kata dia, secara historis riwayat tanah yang masih berperkara itu, berasal dari tanah eks Consesi Medan Deli Maatschappij kepunyaan Masyarakat Adat Deli yang penguasaannya dan peruntukannya berada di bawah kekuasaan dan hak kelola para Penggugat.

“Karenanya, dalam gugatan kita juga meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung menanggung membayar secara tunai dan seketika seluruh kerugian Penggugat baik kerugian materil maupun kerugian moril sebesar Rp442.930.000.000,” ujarnya.(FS)

-->