Dua Pemuda Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai saat Kegiatan Gerebek Kampung Narkoba
Dua tersangka yang dibekuk
sentralberita | Tanjungbalai ~ Cegah peredaran narkoba Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai gencarkan operasi grebek kampung narkoba (GKN) Kamis 02 Maret 2023 Pukul 16.30 WIB s/d 18.00 Wib.
Dari amatan dilapangan giat tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai AKP R.SILALAHI,SH diikuti Kbo Satresnarkoba Polres Tanjung Balai IPDA H.A.KARO-KARO,SH,MH. Kanit Idik II Satresnarkoba IPDA NATAL TAMBA. Personil Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai 7 orang. Personil Sat Sabhara Polres Tanjung Balai 5 Orang. Personil Sie Propam Polres Tanjung Balai 1 orang. Personil Polsek Tanjung Balai Utara 1 Orang. Sat Pol PP Kota Tanjung Balai 6 orang. BNNK Tanjung Balai 7 orang. Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Balai Utara 1 orang dan Kepala lingkungan III Kel TB kota III Kec Tanjung Balai Utara 1 orang.
Sebelum pelaksanaan giat GKN terlebih dulu Kasat Narkoba melaksanakan apel guna memberikan arahan sbb :
- Mari bekerjasama agar giat GKN ini berhasil kita laksanakan
- Bagi personil yang tersprin agar paham betul tugas masing-masing dan tetap monitor untuk perintah selanjutnya.
- Dalam bertindak tegas namun tetap humanis seusai dengan SOP
- Melaksakan tugas dengan pembagian giat yang telah ditentukan
- Merahasiakan TO yang telah ditentukan.
- Hindari tindakan yg menyimpang agar tdk di viralkan masyarakat.
- Utamakan Keselamatan dalam Betugas.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, “Dalam kegiatan GKN kami melakukan penggerebekan salah satu rumah yang sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika tepatnya di jalan akik Lk III Kel TB kota III, Kec Tanjung Balai Utara KotaTanjung Balai.
Lanjut Kasat, “Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan akik Lk III Kel TB kota III didapat 2 (dua) orang laki-laki an.M.F, Lk, 19 thn, Jln Akik Kota Tanjung Balai dan W.R. Lk, 35 thn, Jln Akik Kota Tanjung Balai
“Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap kedua orang tersebut mengakui yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan uang yang ditemukan dari kedua orang tersebut diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu. Kemudian terhadap kedua orang an. M.F dan W.R beserta barang bukti yang disita dibawa ke Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, “Adapun barang bukti berhasil kita amankan
- 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,48 gram.
- 5 (lima) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,72 gram
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu/bong.
- 1 (satu) buah kaca pirex berisi diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,44 gram.
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong.
- 5 (lima) buah pipet runcing.
- 1 (satu) buah handphone merk vivo warna hitam.
- Uang tunai Rp 2.575.000 milik M.F
- Uang tunai Rp.55.000 milik W.R. “Pungkas Kasat.(01/red)