Uztad Pesantren Diduga Dikriminalisasi, Jaksa Kejatisu Minta Rp1 Miliar Supaya Dibebaskan
sentralberita | Medan ~ Terkait penangkapan Guru Pesantren, Gilang Dwi Pandika (23), warga Pasar Hitam Desa Sampali Kec Percut Seituan, yang merasa diduga dijebak dan dikriminalisasi penangkapan,serta diminta uang sebesar 1 Milyar agar bebas oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), berinisial R, sehingga Kuasa Hukum Lubis, SH dan Rekan melaporkan hal itu ke pihak-pihak terkait.
Menurut Mahmud Irsyad Lubis,SH, didampingi Ari Ardiansyah,SH dan Ibrohimsyah,SH, serta Pemimpin Pondok Pesantren Mazilah, Ustadz Dahrul dan Lasmini, ibu kandung Gilang Dwi Pandika,serta para Santri Pesantren Mazilah, Selasa (18/10), mengatakan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Gilang Dwi Pandika, telah melaporkan adanya dugaan penjebakan dan kriminalisasi terhadap kliennya yang dilakukan oknum Ditresnarkoba Poldasu ke Kapoldasu, Irwasda Poldasu dan Kabid Propam Poldasu.
“Sudah kita laporkan tadi (18/10) ke Kapoldasu, Irwasda Poldasu dan Kabid Propam Poldasu, karena dalam dakwaan terhadap kliennya tersebut kliennya terpaksa menandatangani akibat adanya bujuk rayu dan intimidasi yang dilakukan oknum Ditresnarkoba Poldasu, apalagi berdasarkan keterangan kliennya yang telah memberikan keterangan bahwa saat penangkapan, dirinya sama sekali tak mengetahui akan kepemilikan narkoba itu dan adanya pemukulan yang dilakukan oknum yang menangkapnya saat di TKP dan dalam mobil, kita ada pegang rekaman CCTV di TKP saat klien saya dilakukan penangkapan,” ungkap Mahmud Irsyad Lubis,SH.
Selanjutnya Mahmud Irsyad Lubis,SH kembali menuturkan bahwa pihaknya juga telah melaporkan oknum Jaksa berinisial R ke Kajatisu dan Aswas Kajatisu, dikarena oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU), inisial R, sempat diduga telah meminta dana 50 juta untuk hukuman 5 tahun dan 1 Milyar agar bisa dibebaskannya Gilang Dwi Pandika.
“Permintaan itu dilakukan oknum JPU inisial R saat pertemuan di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu saat Lasmini dan Iqbal masuk kedalam satu ruangan yang ada dalam ruangan PTSP itu, lalu tak lama berselang JPU inisial R datang dan menyampaikan hal itu, yaitu permintaan 1 Milyar untuk bebas dan 50 juta untuk hukuman 5 tahun penjara, padahal Lasmini yang meminta anaknya dibebaskan karena tak bersalah, lalu Mariatik, adik Lasmini kembali mengejar JPU inisial R yang saat itu mengarah ke parkiran setelah bertemu Lasmini dan Iqbal saat di ruangan PTSP dan menerima jawaban dari JPU inisial R bahwa semua sudah diterangkannya kepada Laksimi malah JPU Inisial R sempat mengatakan bahwa jumlah itu, karena banyak pintu yang mau dilewati,” terang Mahmud Irsyad dan dibenarkan Laksimi.
Mengakhiri, Mahmud Irsyad Lubis,SH kembali mengatakan bahwa besok (19/10) adalah sidang ke 3, dimana pihaknya akan melakukan eksepsi dakwaan tersebut.
“Terlalu banyak yang janggal akan hal itu, termasuk saat diamankan ada 2 pelaku, selain Gilang ada namanya Dika yang tak diamankan dan penangkapan Gilang didakwaan dibilang karena Undercover, dimana Gilang ditelpon terlebih dahulu sebelum ditangkap, padahal Gilang itu tidak memiliki handpone, makanya kita mau pertanyakan mana nomor hp yang di Undercover tersebut,jelas Gilang tak ada hp,”kata Mahmud Irsyad lagi.
Ustadz Dahrul, Pimpinan Pondok Pesantren Mazilah, Damar Wulan, Desa Sampali Kec Percut Seituan,membenarkan bahwa Gilang Dwi Pandika benar Guru di Pesanten yang dibinanya.
“Gilang itu itu guru di Pesantren ini, ini ada strukturnya, selain itu Gilang bisa mekanik, makanya kejadian itu membuat dirinya kaget atas perbuatan oknum polisi terhadapnya, itu saya dengar langsung dari Gilang saat sudah berada di Rutan Tanjung Gusta,” katanya.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum, Rachmi ketika dikonfirmasi melalu WhatsApp Selasa, (18/10) mengenai dirinya meminta sejumlah uang 1 Milyar dan 50 Juta tersebut, mengatakan hal itu tidak benar.
“Tidak benar itu pak,” dalihnya.
Kabid Propam Poldasu, Kombes Joas Panjaitan ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (18/10), mengenai laporan Kantor Kuasa Hukum Lubis,SH dan Rekan terkait kliennya Gilang Dwi Pandika yang diduga dijebak dan di kriminalisasi oleh oknum Ditresnarkoba Poldasu, melum membalas WhatsApp Wartawan
Sebelumya, Gilang Dwi Pandika diamankan berdasarkan Undercover dan dtangkap didepan rumahnya, jalan Pasar Hitam Desa Sampali Kec Percut Seituan oleh oknum Ditresnarkoba Poldasu pada tanggal 15 Agustus 2022, sekitar pukul 18.30 WIB dengan dugaan memiliki barang bukti 1,2 gram narkoba jenis sabu, dimana Gilang Dwi Pandika yang sselama ini sebagai Guru Pesantren, sama sekali tak mengetahui narkoba tersebut.
Namun karena bujuk rayu dan dan pukulan yang diterimanya, akhirnya Gilang Dwi Pandika mengakui kepemilikan narkoba tersebut dengan cerita yang diduga direkayasa oknum Ditresnarkoba Poldasu.(FS)