Ferdy Sambo Ditahan, Epza: Suatu Langkah Maju Bagi Polri

Eka Putra Zakran, SH MH, Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara.

sentralberita | Medan ~ Dilakukannya penangkapan terhadap Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan dibawa ke Markas Komando Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok dengan melibatkan anggota Brimob pada Sabtu malam, 6 Agustus 2022 merupakan suatu langkah maju yang dalam penanganan kasus Polisi tembak Polisi yang telah menewaskan Brigadir J di Rumah Dinasnya di Duren Tiga Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Epza, panggilan akrab Eka Putra Zakran, SH MH, Pengamat Hukum dan Sosial Sumatera Utara.

Menurut Epza, ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dan ditangkap oleh Timsus yang dibantu Inspektorat Kusus Mabes Polri merupakan suatu langkah maju, sikap tegas ini yang ditunggu-tunggu masyarakat selama ini, artinya sikap tegas Polri ini menunjukkan tentang wibawa hukum kata Epza kepada awak media pada Minggu, 7/8/2022.

Dikatakan Epza, Kalau hukum berwibawa, tentu masyarakat akan mendukung penuh setiap langkah dan kebijakan strategis yang dibuat oleh Polri. 

“Saya selalu katakan, Reword and Punismant, personil Aparat Penegak Hukum (APH) yang berprestasi diberi penghargaan dan yang bermasalah diberi sanksi, baik berupa disiplin, administratif bahkan jika terindikasi melakukan perbuatan atau tindak pidana maka wajib diproses hukum. Sikap tegas dari seorang leadher atau pemimpin sebuah institusi sangat diperlukan dalam menentukan baik buruknya masa depan sebuah institusi, apapun jenis institusi tersebut, termasuk Polri, kata Epza.

Ketua Umum PB PASU itu membeberkan lebih jauh, dulu ada Jenderal Sutanto yang diangkat menjadi Kapolri, seluruh Judi dan Togel di tanah air habis disikat, karena memang memiliki sikap tegas dalam memimpin Polri. Nah, hari ini ada Jenderal Listyo Sigit yang juga memiliki sikap tegas untuk menyelesaikan kasus Brigadir J yang sedang bergulir di Kepolisian. Sikap tegas Sutanto dan Sigit ini sangat layak dicontoh oleh siapapun pemimpin Polri kedepannya. 

“Dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka dan ditahan, langkah ini juga merupakan wujud dari penerapan asas hukum aquality berfore the law, yaitu persamaan kedudukan setiap warga negara dihadapan hukum. Artinya langkah tersebut sudah tepat, memang inilah sesungguhnya hukum itu. Simbol dewi keadilan itu, matanya ditutup dengan memegang timbangan ditangan sebelah kiri dan pedang panjang di tangan kanan maksudnya supaya hukum bebas untuk menghunus siapa saja yang bersalah atau pelanggaran hukum, beber Epza.

Harapannya, selain ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, kasus Ferdy Sambo juga harus dinaikkan pada tingkat pemerikasaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pemeriksaan oleh hakim Pengadilan, sehingga semua fakta materiil atas peristiwa yang terjadi dapat diketahui publik secara terang benderang. 

Pendeknya kasus Polisi tembak Polisi ini harus menjadi pintu masuk atau momentum untuk bersih-bersih di institusi Polri, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri kembali tinggi sebagai bagian dari 4 pilar penegak hukum, diluar Jaksa, Hakim dan Advokat. 

“Saya yakin masih banyak kok Polisi yang baik”, papar Epza.

Kalau diperhatikan secara seksama, tugas Polri sesuai amanat Undang-Undang Kepolisian No. 2 tahun 2002, khususnya Pasal 13, menyebutkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah: (a) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) menegakkan hukum; dan (c) memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, tandas Epza.( FS)