Maling Gasak 20 Seng Rumah Polisi

sentralberita | Medan ~ Nekad mencuri 20 lembar seng di rumah kosong milik anggota Polri yang berada di Jalan Sempurna Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Dua pemuda ditangkap polisi.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan laporan dari Supriyatno yang merupakan seorang anggota Polri.

“Atas laporkan itu, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yang berinisial MA (34) warga Jalan Pelajar, Gang Keliling, Kelurahan Pelajar Timur, Kecamatan Medan Kota dan PA (44) warga Jalan Sempurna, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota,” katanya, Senin (23/5).

Rikki menjelaskan, kejadian itu terjadi pada Rabu (13/5/2022) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mendapat informasi dari tetangganya bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap seng rumahnya yang terletak di Jalan Sempurna, Kelurahahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota.

Baca Juga :  Polda Sumut Tangkap 2 Bandar Narkoba Jaringan Malaysia

“Berdasarkan laporan polisi Unit Reskrim Polsek Medan Kota untuk melakukan penyelidikan dan mendapat informasi keberadaan pelaku berada di Jalan Sempurna dan berhasil mengamankan kedua pelaku,”

Rikki menuturkan, dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu buah linggis yang digunakan pelaku sebagai alat untuk mengambil 20 lembar atap seng rumah milik korban.

“Barang bukti linggis dan seng telah berhasil kita amankan,” jelasnya.

Dari keterangan kedua pelaku, kata Rikki mereka melakukan aksinya dengan cara memanjat dari dinding rumah korban kemuadian naik ke atap rumah korban, kemudian mengambil atap seng tersebut.

“Kemudian kedua pelaku menjual atap seng tersebut kepada tukang besi tua di Jalan Turi dengan harga Rp.175.000. kemudian uangnya dibagi dua masing masing Rp.80.000,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Lempari Rumah, Geng Motor STN Diamuk Warga, 2 Pelaku Diamankan Polsek Firdaus

“Keduanya pun dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana,” tambah Rikki.(01/red)

-->