Personil Satpolair Polres Tanjungbalai Laksanakan Patroli Laut Kawal Situasi Perairan

Personil Satpolair Polres Tanjungbalai Laksanakan Patroli Laut Kawal Situasi Perairan di Wilayah Hukum Polres Tanjungbalai. (F-ist)

sentralberita | Tanjungbalai ~ Personil Satpolair Polres Tanjungbalai melaksanakan patroli laut guna menggawal dan menjaga situasi dan kondisi perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai selama 1×12 jam (Jumat Tanggal 29 April 2022 Pukul 20.00 Wib s/d Sabtu Tanggal 30 April 2022, Pukul 08.00 Wib).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kasatpolair Polres Tanjungbalai AKP T. Sianturi mengatakan “Kegiatan dilaksanakan bertujuan sebagai pengawasan dan pemeriksaan terhadap kapal yang diduga membawa TKI ilegal, barang ilegal atau barang yang dilarang keluar /masuk melalui perairan Tanjungbalai, juga Ilegal fishing, TKI Ilegal yang keluar atau masuk dengan cara menumpang di kapal, dan barang-barang ilegal seperti Ballpress dan narkoba,” Kata Kasat.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tanjung Balai Kunjungi Sekolah Sampaikan Pesan Kamtibmas

“Pada Hari Sabtu Tanggal 30 April 2022, sekira Pukul 04.15 Wib kapal patroli Bhabimkamtibmas Sat Pol Airud Polres Tanjungbalai yang diawaki team regu III Bripka Asef. HS. bersama Bripka AH. Saragih, melakukan pengejaran satu unit kapal yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai diposisi/ koordinat N = 2° 59′ 14,352″ E = 99° 51′ 23,8032″. Kapal tersebut dapat dihentikan, sebelum melakukan pemeriksaan kapal, petugas patroli melakukan cek suhu tubuh awak kapal dengan menggunakan alat termo scan,” Tambahnya

“Hasil pemeriksaan terhadap kapal tersebut Adalah adapun nama kapal tersebut adalah KM. Samputna. GT. No, yang dinakhodai oleh Leman, datang dari laut tujuan Tanjungbalai, Dokumen kapal tidak lengkap selanjutnya kepada nahkoda diberi peringatan, himbauan dan arahan untuk selalu waspada, menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut, jumlah Anak Buah Kapal (ABK) / penumpang sebanyak 3 orang. Muatan kapal fiber berisi ikan dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas AKP T. Sianturi.(01/red)

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Kembali Pimpin Apel Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran
-->