Binsar Gultom Gelar Peradilan Semu Bersama Mahasiswa Pascasarjana Hukum USU di PN Medan

senteralberita Medan-Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar M Gultom, gandeng mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) adakan peradilan semu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/4/2022).

Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar M Gultom, gandeng mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU) adakan peradilan semu di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/4/2022).

Binsar yang juga merupakan dosen Pascasarjana FH USU itu mengatakan, ini kali pertama ia dan mahasiswanya mengadakan peradilan semu langsung di Pengadilan. 

Doktor Ilmu Hukum USU itu mengatakan, pengadilan juga harus bisa menjadi tempat menimba ilmu. Dikatakannya mahasiswa hukum tidak boleh hanya ahli di ilmu pengetahuan saja tapi juga harus ahli dalam praktiknya.

“Sasaran saya kepada mereka karena selama ini mereka hanya di dunia kampus menyampaikan materi yang sudah ada di buku. Tapi prakteknya pada akhirnya nantikan di pengadilan. Karena kalau mereka ambil jurusan hukum apapun ceritanya pasti akan bermuara di pengadilan,” katanya.

Baca Juga :  Dr Alpi Sahari: Polda Sumut Bekerja Profesional dan Ilmiah Ungkap Kasus Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Hakim yang pernah menyidangkan kasus viral kopi sianida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu mengatakan, peradilan semu kali ini membahas tentang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mana mahasiswalah yang bertindak sebagai hakim, jaksa, pengacara hingga terdakwa.

Dikatakannya peradilan semu ini juga untuk melatih agar para mahasiswa paham bagaimana teknis dan tata cara bersidang dengan baik dan benar.

“Kita laksanakan sebaik mungkin dilengkapi dengan data-data yang ada,” ujarnya.

Sebelum dimulai, Binsar terlebih dahulu memberikan arahan pada mahasiswa, agar melaksanakan peradilan semu sebaik mungkin layaknya sidang di pengadilan.

“Sesuai mata pelajaran saya tindak pidana pencucian uang, ini adalah contoh putusan perkara TPPU yang tindak pidana dasarnya tipikor dari pengadilan Jakarta Pusat. Disini bagaimana kemahiran mereka bisakah menyerupai seperti hakim sebenarnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukti Komitmen Perangi Narkoba, Poldasu dan Polres Jajaran Ungkap 89 Kasus Narkoba dan Sita 55 Kg Sabu Dalam Sepekan

Binsar berharap mahasiswa yang mengikuti peradilan semu kali ini semakin paham bagaimana praktik-praktik di pengadilan. 

Ia berpesan selain paham teori, mahasiswa lulusah ilmu hukum juga harus menguasai praktik untuk mengimplementasikan ilmu yang didalaminya.

“Intinya pengadilan itu jangan dibilang angker tetapi perlu juga sebagai tempat menimba ilmu pengetahuan bagi calon sarjana hukum, magister hukum bahkan calon hakim,” pungkasnya.(SB/FS)

-->