Polsek Percut Sei Tuan Tembak Residivis Penjambret Tas
Residivis yang melakukan jambret ditembak. (F-ist)
sentralberita | Medan ~ Personil Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan bekerjasama dengan personil Jahtanras Polda Sumut berhasil menangkap seorang residivis yang melakukan pejambret dan sempat viral di mensos dalam tempo kurang dari 24 jam di Jalan William Iskandar Gang Murni, Medan Tembung, Selasa (7/12/2021) sekira pukul 03.00 Wib.
Personil Polsek Percut Sei Tuan terpaksa melumpuhkan pelaku, Muhammad Aidil als Kudil (25) warga Jalan Gurila , Gang.Langgar, kel. Seikera Hilir , Kec. Medan Perjuangan, karena mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan.
Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, 1 unit Yamaha N-Max Warna Abu- abu yang digunakan pelaku untuk menjambret bersama kuncinya, 1 unit Hp merk Oppo milik pelaku, Rekaman CCTV di TKP, Kaos dan boxer pakaian yang digunakan pelaku, 1 unit HP merk Nokia ( milik korban ) dan 1 buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan di Makopolsek Percut Sei Tuan, Kamis (9/12/2021) mengatakan, kronologis kejadian
Senin (06/12/ 2021) sekira pukul 05. 00 Wib di Jalan Aksara , Kel.Bantan Timur, Kec.Medan Tembung. Saat itu Korban Rofenna sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang bersatu no 31 Kec. Medan Denai, bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC dan melintasi Jalan Aksara.
Namun di tengah perjalanan pelaku yang melaju kencang dengan sepeda motornya memepet dan menarik Tas sandang korban , sehingga korban terjatuh ke aspal , dan mengalami luka pada kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal.
Selasa (07/12/2021) sekira pukul 03.00 wib, Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan team mengetahui ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku Muhammad Aidil als kudil yang sedang berada di Jl. Willem Iskandar , Gang. Murni, Lel Sei Kera Hilir , Kec Medan Perjuangan. Selanjutnya team menuju ke tkp dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari barangbukti tas korban yang dibuang pelaku. Namun disaat team melakukan pencarian tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan pelaku mencoba melarikan diri. Selanjutnya team memberikan tembakan peringatan dan memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku dengan menembak kedua kaki. Selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara utk dilakukan pengobatan.
“Dari pengakuan pelaku sudah lima kali melakukan aksinya seperti di JL. H. M Yamin , Dekat RSU Pringadi THN 2014, pelaku menjabret tas dan divonis 2 tahun penjara, di Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 .
Sekitar bulan 11, 2021 menjambret Hp, Jalan H. M Yamin , Simp. Pahlawan , bulan 10, 2021 menjambret tas ransel, JL. A. R Hakim bulan 11, 2021, menjambret tas sandang dan HP, serta di JL. Aksara, Kel. Bantan timur , kec. Medan Tembung, menjambret Tas dan HP. Pelaku adalah seorang residivis dengan kasus yang sama sementara korban sampai saat ini masih berada di RS Bina kasih dan sampai saat ini belum sadar dan masih pendarahan dibagian kepala” terang Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan.(01/red)