Mahasiswa Merangkap Kurir Sabu Dihukum 10 Tahun Penjara

Hakim PN Medan Saat membacakan putusan Mahasiswa terlibat sabu,Rabu (24/11). (F-fs)

sentralberita | Medan ~ Terdakwa Yuki Muhanwar (26) dan Yohan Syam Effendi (27) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa yang bekerja sebagai juru parkir dan mahasiswa ini, dinilai terbukti menjadi kurir sabu seberat 480 gram, dan melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Yakni, permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan jukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I,” kata hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno, Rabu (24/11).

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata hakim.

Namun, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. (FS)