Satgas Waspada investasi Tutup 116 Pinjol Ilegal

Ketua SWI, Tongam L. Tobing

sentralberita | Jakarta ~ Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) menutup 116 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal. Penutupan itu dilakukan, usai terjaring dalam patroli siber yang beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler, Kamis (4/11/2021).

Ketua SWI, Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya terus melakukan siber patrol dan menutup aplikasi serta website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban.

Selain menutup operasional pinjol ilegal, SWI juga menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak kepolisian untuk kemudian di tindaklanjuti secara hukum.

Sejauh ini, katanya, kepolisian telah cukup aktif menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah.

“Tindakan tegas terhadap pelaku, tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tegas Tongam.

Baca Juga :  Pimpinan Defenitif DPRD Medan Dijadwalkan Pelantikan 25 November 2024

Disamping itu, selain kegiatan pinjol ilegal, SWI juga menghentikan tujuh kegiatan
usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin, dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin. Sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu, Enam Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan satu Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin.

Oleh sebabnya, Tongam selaku Ketua SWI menghimbau kepada masyarakat yang telah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan teror kekerasan, diminta untuk segera melapor kepada pihak kepolisian.

Masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media telegram, karena merupakan penawaran investasi yang ilegal. (Wie/sb)

Baca Juga :  Komit Kawal Pertumbuhan Ekonomi, Ketua KPPU Temui Wamenkeu
-->