Poldasu Selidiki 7 Perusahaan Pinjol Ilegal, 6 Berada di Medan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

sentralberita | Medan ~ Polda Sumatra Utara (Sumut) menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik pinjaman online ilegal. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

“Iya, kita sudah bentuk tim dan mereka sedang bekerja mendalami keberadaan pinjol ilegal itu di lapangan,” kata Hadi, Selasa (19/20/2021).

Hadi mengaku, dalam laporan dan informasi yang mereka terima, perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi dari Sumatera Utara itu, berjumlah tujuh perusahaan. Sebagian besar dari perusahaan itu berada di Medan.

“Ada tujuh ya. Enam di Medan dan satu di Tanjungbalai,” ucapnya.

Polisi fokus menangani persoalan pinjol ilegal ini, karena selain menjadi atensi Presiden dan Kapolri, keberadaannya telah meresahkan masyarakat.(in)

Baca Juga :   Pj Gubernur Agus Fatoni Luncurkan Gerakan Inovasi Serentak se-Sumut
-->