Sertifikat Vaksin COVID Syarat Dapat Layanan Adminduk di Labura

sentralberita | Labura ~ Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Hendri Yanto Sitorus, menerbitkan surat edaran percepatan vaksinasi Corona. Hendri memerintahkan jajarannya meminta warga menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 jika ingin mendapat layanan administrasi kependudukan (adminduk).

Dilihat Senin (27/9/2021), surat edaran tersebut dibuat pada 23 September 2021 dan ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Catatan Sipil, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) serta para Camat dan Lurah di Labura.

Surat edaran tersebut bernomor 440/1574/TAPEM/2021 tentang Percepatan Perlaksanaan Vaksinasi COVID-19. Surat tersebut diteken Hendri Yanto Sitorus.

“Dengan ini disampaikan kepada Saudara bahwa dalam hal Pemberian Pelayanan Administrasi Kependudukan, dan Pelayanan Perizinan, kepada Masyarakat/Pemohon agar menunjukkan Sertifikat Vaksinasi (minimal Sertifikat Vaksinasi Dosis Pertama),” demikian isi surat tersebut.

“Bagi Masyarakat/Pemohon yang belum memiliki Sertifikat Vaksinasi, selanjutnya diminta kepada Saudara agar menyarankan untuk mengikuti vaksinasi di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat dari domisili masing-masing,” sambung Hendri dalam surat itu.

Sekda Labura membenarkan surat yang mengatur sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi syarat untuk mengurus sejumlah dokumen di Labura tersebut. Dia mengatakan surat itu ditujukan untuk melindungi warga.

“Berlaku sejak saat ini mulai dikeluarkannya surat tersebut. Tujuannya untuk melindungi warga di masa pandemi ini,” kata Suib.

Suib tak menjelaskan detail syarat tersebut berlaku untuk jenis layanan apa saja. Dia hanya mengatakan pihaknya siap melayani warga jika ada kendala saat hendak mendapatkan vaksin Corona. Dia berharap warga bersedia divaksin demi mencegah penyebaran Corona.

“Kalau ada kendala kita akan siap melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” katanya. (dtc)