Nyambi Ngedar Sabu, Karyawan Kontrak PTPN II Dibekuk saat Panen Sawit

sentralberita | Binjai ~ Personel Satres  Narkoba Polsek Binjai menangkap seorang karyawan kontrak di PTPN II bernama Yuda Hartoyo alias Yuda (38).

Warga Jalan Randu, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai tersebut ditangkap karena menyambi sebagai pengedar sabu. 

Dikutip Sabtu (18/9), Kabag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Perkebunan PTPN II, Blok 24, Afdeling I, Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

 Selanjutnya, polisi menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki. 

“Setelah memastikan, tersangka kemudian kami amankan saat sedang memanen sawit,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah barang bawaan tersangka. Dari kantong celana  sebelah kiri yang dipakainya, kami menemukan satu kotak kecil berisi sabu dan ganja kering,” ucapnya. 

Kepada petugas, tersangka mengaku barang tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka diamankan ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

“Tersangka masih diperiksa penyidik untuk mencari tahu asal-usul barang haram terebut diperoleh,” ucapnya. 
(in)