Kejatisu Sita Aset Senilai Rp25,6 Miliar Milik 3 Tersangka Korupsi Bank Sumut
sentralberita | Medan ~ Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyita aset tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Bank Sumut di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang. Totalnya aset yang disita sebesar Rp25,659 miliar.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu mengatakan aset yang disita terdiri dari 83 persil tanah dan bangunan, 36 persil tanah dan kebun sawit. Aset itu selama ini dikuasai oleh ketiga tersangka, yakni tersangka L yang menjabat Pemimpin Bank Sumut KCP Galang, tersangka R sebagai Wakil Pimcab KCP Galang dan tersangka S seorang debitur Bank Sumut KCP Galang.
“Tanah, bangunan dan kebut sawit telah disita sejak 8 April 2021 sampai 7 September 2021,” kata PDE Pasaribu, dikutip Sabtu (18/9).
Meskipun sejumlah aset sudah disita, proses hukum terhadapa ketiga tersangka masih akan terus berjalan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 junto Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 (1) KUHP, jo Pasal 64 (1) KUHP.
Doa mengataka ketigas tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam rentan waktu 2013 hingga 2015 lalu. Mereka memanfaatkan sarana perkreditan yang berlaku pada Bank Sumut antara lain Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera (KPP-SS) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).
Ketiga tersangka mencairkan dana 125 Perjanjian kredit kepada tersangka S yang menggunakan nama orang lain. Akibatnya PT Bank Sumut merugi hingga sebesar Rp 35,153 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
“Untuk saat ini, guna keperluan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” ucapnya.
(in)