IRT Jual Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tebingtinggi

sentral berita| Tebingtinggi ~
Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga,terkait atas dugaan kepemilikan 24 paket narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto membenarkan, adabya penangkapan seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas berinisial JH alias KJ (43),warga Jalan Pulau Seribu, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi,Diamankan satnarkoba polres Tebingtinggi.

“Polisi menangkap pelaku JH Kamis(9/9) sekira pukul 17.00 Wib,tepatnya di Jalan Pulau Sumbawa Lingkungan III,Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi,” kata Kasi Humas dalam keterangan pers kepada wartawan, Minggu (12/9).

Dari penangkapan pelaku, lanjut Agus Arianto, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 24 buah plastik kecil transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang memiliki berat kotor 4,24 gram, 4 plastik klip transparan kosong dan 1 tas sandang warna putih corak hijau.

Saat di interogasi awal oleh petugas, pelaku JH mengakui barang haram sabu tersebut yang ditemukan petugas adalah miliknya, hingga untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti dibawa ke mako satres narkoba Polres Tebingtinggi,guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan akan kita persangkakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” tutup Kasi Humas.(SB/imran)