Pemerintah Cairkan BPUM Di Kota PSP

sentralberita | Sidimpuan ~ Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Rp 1,2 juta per orang. Pencairan dana stimulus itu disambut gembira ribuan warga calon penerima BPUM di Kota Padangsidimpuan (Psp).

Pencairan perdana secara simbolis diserahkan langsung Walikota Psp, Irsan Efendi Nasution kepada penerima yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Psp, Jumat (20/8/2021).

Pada kesempatan itu, walikota menjelaskan, BPUM merupakan salah satu bentuk stimulus dari pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Bantuan BPUM bagi pelaku UMKM disalurkan melalui Bank rakyat Indonesia (BRI) selaku bank yang dihunjuk pemerintah, ujarnya.

Untuk itu, dia meminta kepada seluruh BRI yang ada di Kota Psp agar segera mencairkan dana tersebut kepada penerima. Sehingga, penerima bisa segera memanfaatkan dana tersebut untuk meningkatkan usahanya.

“Mudah-mudahan, dengan adanya BPUM ekonomi masyarakat bisa kembali pulih dan bangkit”, harapnya.

Untuk diketahui, pada 2021, Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kota Psp telah mengusulkan 4.450 data pelaku usaha mikro ke Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, berapa jumlah yang akan ditetapkan, sepenuhnya tergantung pada Kementerian Koperasi dan UKM.

Seluruh data yanh diusulkan akan melalui proses pembersihan dan validasi. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kemenkop UKM RI Nomor 386 tanggal 22 Juli 2021.

” Pada tahap pertama ini, jumlah BPUM yang masuk baru. Dan tentu akan ada tahap kedua dan ketiga”, kata Kadis Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kota Psp, Ridoan Pasaribu.

Ditambahkan Ridoan, sampai saat ini pendaftaran calon penerima BPUM masih terus berlanjut. Sehingga, masyarakat yang ingin mendaftar bisa datang ke Kantor Kelurahan, Kantor Kepala Desa maupun langsung ke Dinas Koperasi, UMKM & Perdagangan Kota Padangsidimpuan.

” Pendaftaran untuk tahap keempat masih bisa. Makanya, bagi warga yang merasa layak mendapatkan BPUM, silahkan mendaftar”, sarannya.

Dijelaskannya, dalam hal pertanggungjawaban dana BPUM mutlak kepada penerima. Peruntukannya sudah sangat jelas yaitu sebagai modal kerja, pengembangan atau penyelamatan usaha.

Adapun syarat penerima BPUM yaitu, WNI, memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha dengan skala mikro yang dibuktikan dengan NIB/SKU, bukan ASN/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, dan tidak sedang menerima KUR, pungkas Ridoan. (SB/PH).