Pengamat Sebut Ada Perbuatan Pidana Pada Kasus Yayasan Sari Asih Nusantara

sentralberita | Medan ~ Terkait kasus penunggakan pencairan dana sekitar kurang lebih 30 ribu warga Sumut yang didominasi kaum ibu senilai Rp 87,5 miliar yang dilakukan Yayasan Sari Asih Nusantara pengamat hukum angkat bicara.

Pengamat hukum, Gindo Nadapdap SH MH dari Kantor Firma Hukum Sentra Keadilan saat dimintai tanggapannya terkait kasus tersebut mengatakan bahwa perkara ini tidak murni perdata. Ada tanggung jawab pidana yang harus dimintai oleh pihak Kepolisian terhadap ketua yayasan tersebut.

“Ini mirip kasus-kasus asuransi, pengumpulan dana masyarakat mencapai 30.000 orang tidak bisa serta-merta hanya pertanggungjawaban perdata, tapi juga harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pidananya. Jadi pihak kepolisian harus meminta pertanggungjawaban pidana dari pimpinan Yayasan Sari Asih Nusantara,” ujar Gindo Nadapdap.

Gindo mempertanyakan kenapa uang senilai Rp86 miliar itu dipergunakan. Apakah sesuai atau tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Jika tidak sesuai, bisa kena pasal penipuan atau penggelapan atau pencucian uang atau mungkin pidana perbankan,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Sari Asih Nusantara Jenris Siahaan SH mengatakan bahwa total utang yang harus dibayarkan yang sudah jatuh tempo dan akan jatuh tempo kepada para nasabah total sekitar Rp 87,5 miliar.

“Kurang lebih 30 ribu (nasabah) sesuai dengan putusan. Yang sudah jatuh tempo total 81 miliar dan akan jatuh tempo setelah 2021 itu sekitar 16 miliar. Jadi periode Januari hingga April sudah kita bayarkan sekitar 10,4 miliar dan sisa 87,5 miliar sesuai putusan pengadilan, ” bebernya ketika dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa, 29 Juni 2021.

“Tapi realnya data utang akan dapat pada saat verifikasi pencocokan utang dulu. Jadi nanti naik dulu penetapan di media,” tambahnya.

Dimana para nasabah tersebut tersebar di cabang Kota Medan, Sidikalang, Kabanjahe, Samosir, Porsea, Dolok Sanggul, Siborong-borong, Padang bulan, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.

Hal tersebut dijelaskannya sesuai dengan putusan Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tanggal 21 Juni 2021 lalu.

Jenris menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga.

“Jadi mereka meminta dana yang sudah masuk yang sudah jatuh tempo agar dikembalikan oleh pihak yayasan. Yang mana posisi yayasan saat ini kan sudah mengajukan PKPU ke Pengadilan. Akibat penundaan kewajiban pembayaran utang, ini kan sesuai dengan UU No 37,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa saat ini pihak Yayasan Sari Asih Nusantara tidak sanggup mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo tersebut.

“Saat ini kan yayasan tidak memungkinkan lagi mengembalikan uang nasabah yang sudah jatuh tempo. Jadi Belum valid, sifatnya masih penundaan,” bebernya.

Yang mana rencana perdamaiannya nanti akan diserahkan pada saat rapat kreditur yang mana waktu dan jadwalnya sudah ditentukan oleh pengurusnya berdasarkan putusan pengadilan tanggal 21 Juni 2021,” bebernya.

Jenris melanjutkan bahwa pihaknya diberikan waktu 45 hari oleh pengadilan untuk PKPU sementara.

“Saat ini dijalankan karena sudah dijalankan untuk PKPU sementara. Kita ikuti prosedur dari pengadilan bagaimana nanti, ajukan dulu proposal perdamaian. Masih bergulir karena sudah diputus tanggal 21 Juni 2021, dalam PKPU sementara ini kan 45 hari pemanggilan kreditur dan yang lainnya,” sebutnya.

Ia menuturkan bahwa pihak Yayasan Sari Asih Nusantara masih akan bertanggung jawab untuk pembayaran pencairan nasabah.

“Sifatnya masih bertanggung jawab, karena kan masih penundaan, kan masih ada proposal perdamaian nanti diajukan. Itu rencana perdamaian nya nanti di proposal tapi disetujui atau tidak kan ada rapat krediturnya yang penting ada proposal kami ajukan dulu,” sebutnya.

Ketika ditanya terkait apakah bisa selaku Yayasan dapat mengelola simpan pinjam, namun Jenri tidak mau berkomentar terkait hal itu.

“Saya tidak bisa komentar, karena saya hanya sebagai kuasa hukum dalam permohonan PKPU,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Yayasan Sari Asih Nusantara, memiliki sejumlah cabang di beberapa daerah di Sumatera Utara. Sejumlah tabungan dikelola diantaranya tabungan sekolah.

Yayasan yang dikelola oleh Rusmani Manurung melakukan penunggakan pencairan dana sekitar kurang lebih 30 ribu warga Sumut yang didominasi kaum ibu yang telah jatuh tempo dan akan jatuh tempo sekitar senilai Rp 87,5 miliar.

Atas kasus ini, ribuan warga menuntut, uang yang mereka simpan di Yayasan Sari Asih Nusantara, untuk segera dikembalikan. Yang mana sejumlah tabungan dikelola diantaranya tabungan sekolah.

Dimana para nasabah sekitar 30 ribu orang tersebut tersebar di cabang Kota Medan, Sidikalang, Kabanjahe, Samosir, Porsea, Dolok Sanggul, Siborong-borong, Padang bulan, Lubuk Pakam dan Tanjung Morawa.(fs/red)