Gelar Buka Puasa di Masa Pandemi, Pimpinan FKM UINSU Langgar Perintah Mendagri
sentralberita | Medan ~ Kalangan pimpinan dan civitas Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menggelar acara buka puasa bersama di Hotel Santika Medan, Kamis (6/5/2021). Kegiatan buka puasa bersama para civitas FKM UINSU tersebut menjadi sorotan dan kecaman kalangan masyarakat khususnya LSM Panji Pembela Merah Putih.
“Sangat kita sesalkan dan kecam kegiatan buka puasa bersama dilakukan para pendidik sekaligus abdi negara civitas FKM UINSU yang terang-terangan melecehkan perintah Menteri Dalam Negeri soal larangan kegiatan buka puasa bersama di jajaran pejabat dan aparatur pemerintahan di seluruh tanah air. Untuk itu kita minta para pimpinan FKM UINSU tersebut ditindak dan diberikan sanksi tegas,”kata Koordinator Pemerhati Kesehatan LSM Panji Pembela Merah Putih dalam siaran persnya kepada wartawan di Medan, Minggu (5/2021).
Anehnya, sejumlah pimpinan FKM UINSU khususnya seorang pejabat Kasubag di kampus tersebut men-share atau membagikan foto kegiatannya di media sosial pribadi dan grup fakultas. Sehingga kegiatan itu dikabarkan dihadiri langsung Dekan FKM UINSU, Safaruddin, Wadek I, Wadek II, Wadek III, Kabag hingga Kasubag dan Kaprodi di jajaran bawahnya.
Untuk itu, LSM Panji Pembela Merah Putih meminta kepada Kementerian Agama, Kanwil Kemenag Sumut, Gubsu dan Walikota Medan diharapkan mengambil tindakan dan pemeriksaan, penyelidikan kepada oknum ASN dan pimpinan Fakultas Kesehatan Masyarakat di Lingkungan UINSU Medan, yang diduga telah melanggar surat edaran dari Menteri Dalam Negeri tentang upaya menghentikan penyebaran Covid 19.
“Kita juga meminta bapak Rektor UINSU Medan segera memberikan sanksi tegas kepada anggotanya, karena sangat membahayakan keselamatan kesehatan bagi masyarakat kota Medan,”tegasnya.
Lebihlanjut Deni menjelaskan, dalam menggelar kegiatan buka puasa bersama tersebut sejumlah pejabat teras di FKM meminta agar makanan yang akan disediakan untuk dirondokkan atau tidak diperlihatkan di publik. Selain itu, para pejabat FKM UINSU juga disarankan agar tidak mempublikasikan buka puasa tersebut di media sosial. “Namun salah seorang kasubag ternyata ada yang bandel,tetap mempublikasikan kegiatan buka puasa tersebut di media sosial, sehingga ini menjadi sorotan publik,”katanya.
Sementara itu, Dekan FKM UINSU Prof. Dr. Syafaruddin,MPd mengakui adanya kegiatan buka puasa bersama jajaran fakultas yang dipimpinnya yang digelar di Hotel Santika Medan. Dekan FKM UINSU tersebut juga mengakui dirinya hadir dalam kegiatan itu.
” Acara itu sudah kita rencanakan jauh sebelumnya surat kementerian tersebut keluar, serta sudah kita jadwalkan dengan pihak hotel. Tapi sebenarnya kita jadwalkan itu pengajian, wahdatul ulum namanya yang waktunya bertepatan dengan waktu buka puasa,”katanya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelarangan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan Ramadan dan kegiatan open house/halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.SE itu berisikan permintaan kepada para jajaran kepala daerah di Indonesia supaya melarang kegiatan buka puasa bersama. Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian tertanggal 4 Mei 2021.
“Melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021,” bunyi salah satu butir dalam SE tersebut.(01/red)