Pemprov Aceh Ubah Jam Kerja Ramadhan Jadi 08.30-15.00 WIB

sentralberita Banda Aceh ~ Pemerintah Aceh mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jam kerja pegawai selama Ramadhan. Jam masuk kantor mundur setengah jam dan pulang dipercepat.

“Jika biasa jam kerja dimulai pukul 8 pagi hingga jam 5 sore, selama Ramadhan jam kerja pegawai di hari Senin hingga Kamis menjadi jam 8.30 pagi hingga jam 3 sore,” kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh Muhammad Iswanto kepada wartawan, dikutip Sabtu (10/4).

Aturan jadwal masuk kantor itu tertuang dalam SE Nomor 061.2/6976. Jam kerja berbeda terdapat pada hari Jumat.

Setiap Jumat, pegawai di Aceh bakal bekerja mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Hal itu disebabkan waktu istirahat untuk salat Jumat diberikan lebih lama dibanding jam istirahat pada hari lainnya.

“Kita harapkan bisa sama-sama mengawasi berjalannya aturan kepatuhan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan instansi atau unit kerja masing-masing,” jelas Iswanto.

Selain jam masuk kantor, SE tersebut juga menjelaskan tentang upaya pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan pemerintah Aceh. Sistem kerja berpedoman pada Surat Gubernur Aceh Nomor 440/14418 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Sistem Kerja bagi PNS Komorbid dan SOP pemeriksaan PCR ASN.

“Pak Gubernur mengimbau kepada bupati dan wali kota, pimpinan instansi vertikal kementerian dan nonkementerian serta BUMN/BUMD dan perbankan serta instansi pemerintah Aceh di luar Aceh untuk dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran tersebut,” ujar Iswanto.(dtc)