Jiwasraya Tidak Lagi Beroperasi Cuma Untuk Bayar Sisa Utang Polis

sentralberita | Jakarta ~ Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan bahwa PT Asuransi Jiwasraya tidak akan lagi beroperasi sebagai perusahaan asuransi jiwa ke depannya. Perusahaan ini akan beroperasi sebagai sebuah perseroan terbatas (PT).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan, pengoperasian sebagai sebuah PT ini hanya akan diperuntukan guna menyelesaikan utang dengan dukungan aset yang tersisa kepada polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi.

“Jiwasraya akan beroperasi sebagai sebuah PT untuk menyelesaikan utang dengan dukungan sisa aset yang tersisa kepada polis-polis yang tidak setuju untuk direstru dan dipindahkan ke IFG Life,” kata dia di acara peluncuran IFG Progress, dikutip Kamis 29 April 2021.

Jiwasraya dipastikannya akan terlebih dahulu melakukan pengalihan seluruh polis asuransi yang telah direstrukturisasi termasuk utang klaim beserta aset pendukungnya ke IFG Life sebelum beroperasi sebagai PT.

“Para pemegang polis yang setuju pada proses restru maka polis akan dialihkan ke IFG Life yang meneruskan pelaksanaan polis itu di mana pelayanan pertanggungan dan pembayarannya manfaatnya di transfer dan dikelola IFG Life,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menambahkan pembayaran sisa polis-polis yang tidak setuju direstrukturisasi ini akan dilakukan menggunakan sisa total aset yang terbilang tidak likuid dan berkualitas buruk, jumlahnya Rp15,7 triliun.

“Jadi ini dasarnya penawaran konsekuensinya kalau di restru maka akan dibawa bersama-sama aset new company sedangkan tidak setuju akan tinggal dan hanya akan mengandalkan penyelesaian dari sisa aset. Jual aset yang tidak clean and clear lagi,” ucap dia.

Dia memastikan, para pemegang polis yang tidak setuju ini dari awal sudah diberikan penawaran untuk bisa restrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life. Namun, para pemegang polis ini memang tidak pernah dipaksa untuk mau mengikuti proses restrukturisasi.

“Polis-polis yang tidak bersedia direstrukturisasi maka akan tinggal di Jiwasraya dan itu dari awal kami sampaikan dalam surat penawaran kami, jadi kami ini menawarkan restru sesuai POJK atas persetujuan pemegang polis,” tegas dia.

Meski begitu, dia menekankan, mereka juga pada dasarnya dari awal sudah diinformasikan bahwa jika setuju untuk restrukturisasi maka akan mendapatkan manfaat dari sisi jelasnya jumlah pembayaran polis, serta jadwal pembayarannya yang jelas.(vv)