Mantan Anggota DPDSU,Terpidana Korupsi Ketok Palu Suap Gatot Meninggal Saat Jalani Hukuman
sentralberita | Medan ~ Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-20214, Pasiruddin Daulay yang merupakan terpidana kasus korupsi suap ketok palu Gatot Pujo Nugroho meninggal dunia saat menjalani masa hukumannya di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Ana Agung Gede Krisna, Rabu (31/3/2021) siang mengungkapkan kepada wartawan, Pasiruddin meninggal dunia pada, Selasa (30/3/2021) pagi pukul 09.35 WIB kemarin setelah beberapa kali sempat mengeluh sakit.
“Iya benar, sebagaimana informasi yang saya terima dari Kalapas, ada seorang wbb terpidana korupsi yang meninggal dunia karena sakit. Yang bersangkutan meninggal dunia Selasa setelah dirujuk oleh pihak emergency lapas ke RS Royal Prima Medan karena kesadaran menurun,” sebut Ana Agung Gede Krisna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/3/2021) siang.
Berkaitan penyebab meninggalnya Pasiruddin, Ana Agung Gede Krisna menjelaskan, berdasarkan rekam medis kondisi kesehatannya terpidana korupsi suap ketok palu yang divonis 4 tahun penjara denda Rp200 juta pada 2019 lalu itu sebelumnya memang memiliki riwayat sejumlah penyakit dan tercatat sebagai pasien di RS Royal Prima Medan.
“Menurut rekam medisnya Yang bersangkutan ini memiliki riwayat beberapa penyakit, dia terdaftar sebagai pasien di rumah sakit. Pada tanggal 8 dan 12 februari lalu yang bersangkutan juga diperiksa kesehatannya karena mengeluh mencret, batuk dahak dan sesak nafas,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Pasiruddin Daulay yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut terpidana kasus koripsi suap ketok palu mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho dalam pengesahan rencana APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2015 ini telah menjalani masa hukumannya selama dua tahun sejak 2019 lalu.
Dalam perkara kasus korupsi tersebut Pasiruddin dinilai majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (fs/red)