Hari Terakhir, Pelaporan SPT DJP Sumut I Meningkat 27,18 Persen

sentralberita | Medan ~ Pada hari terakhir, 31 Maret 2021, jumlah wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan

untuk tahun pajak 2020 hingga pukul 12.00 WIB,  mencapai 264 ribu, meningkat 27,18 persen dibanding periode sama tahun lalu.

  Kepala Bidang P2Humas Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumut I Bismar Fahlerie mengatakan hal itu dalam siaran persnya diterima Rabu (31/3/2021).

  Ia menyebut WP 264 ribu itu dengan rincian Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) 258 ribu dan SPT Badan 5.920. 

   Seperti diketahui batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak semakin dekat. Para WP OPdiminta untuk segera melaporkan SPT tahunan sebelum tenggat waktu, 31 Maret 2021. Sementara untuk WP Badan ditutup pada 30 April 2021.

Pelaporan SPT pajak bersifat wajib. Untuk itu, jika terlambat atau tidak melapor, akan ada sanksi tidak lapor SPT tahunan berupa denda hingga pidana. Sanksi sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

Berdasarkan Pasal 7 UU KUP, besaran sanksi sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Biaya denda ini masih bisa bertambah bila wajib pajak yang seharusnya membayar denda terlambat menyetor uang denda. Penambahan biaya denda mengikuti tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) lalu ditambah 5 persen dan dibagi 12 bulan.

Ketentuan ini berubah dari sebelumnya sebesar 2 persen per bulan. Aturan baru ini mengikuti ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sementara, untuk pengenaan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

   Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit  dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. (wie/red)