Awas…Menyaru Pasang Wifi, Rampok Bersenpi Sekap Penghuni Rumah di Sunggal
sentralberita | Medan ~ Pencuri menggunakan senjata airsoftgun Glock 19 beraksi mencuri dengan menodongkan ke wajah korban di Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal.
Tekab Polsek Sunggal akhirnya menembak pelaku berinisial M (39) warga Jalan Besar Tanjung Selamat Desa Tanjung Selamat Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak diterangkan pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA als Evi (28) warga Kelurahan Sunggal pada Selasa (23/3/2021) ke Polsek Sunggal atas kejadian perampokan yang dialaminya beberapa saat sebelumnya.
“Saat itu EA bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M (39) di rumahnya. M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah EA,” bebernya, dikutip Minggu (28/3).
Budiman menyebutkan memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban.
“Korban yang tak curiga mempersilahkan masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di hp nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut,” lanjut Budiman.
Saat itu, lanjut Budiman pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.
“Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya,” tambahnya.
Mendengar itu, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya.
“Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari,” bebernya.
Kemudian, Budiman menyebutkan dari laporan korban kita lakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Jumat (26/3/2021) pelaku berhasil diamankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi.
Dijelaskan, dari penangkapan itu petugas Polsek Sunggal juga turut mengamankan barang bukti sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF.
“Namun saat dalam perjalanan menuju ke polsek, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri, sudah kita beri peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak dihiraukan tersangka, sehingga terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya”, tuturnya
Ia menegaskan pelaku M dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini,” pungkasnya. (tc)