Sabu Dikemas dalam Pisang Sale Via Kiriman Kilat

   sentralberita | Medan ~ Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara mengungkap peredaran narkoba dengan modus kemasan makanan pisang sale.

Pengungakapan ini berawal pada hari Jum’at tanggal 5 Febuari 2031 Bidang Pemberantasan BNNP mendapatkan informasi dari petugas Regulated Agent PT Apolo bandara Kualanamu, Deli Serdang bahwa ada paket yang mencurigakan di duga narkotika jenis sabu-sabu. Hal itu kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan kardus berisi pisang sale yang didalamnya terdapat 831 gram sabu-sabu.

Kemudian petugas melakukan kontrol delivery terhadap paket ini yang rencananya akan dikirim ke kota Pasuruan, Jawa Timur menggunakan jasa pengiriman TIKI. Kemudian Tim berangkat ke kota Pasuruan dan akhirnya berhasil meringkus seorang kakek berusia 53 tahun bernama Kairul alias Mbah

“Mbah inilah yang mengirimkan sabu tersebut dan dia juga yang menerima sabu itu di kota Pasuruan dan ini sudah sering ia lakukan,”ucap Brigjen Pol Atrial saat melakukan konferensi pers dihalaman gedung BNNP Sumut, Jalan Wiliem Iskandar. Selasa ( 23/2/2021) Jam 10:00 WIB.

Lanjut Kepala BNNP Sumut lagi menurut rencana sabu-sabu ini akan dibawa ke Bali dan Nusa Tenggara Barat melalui jalur darat.

Kemudian pengungakapan kedua terjadi pada tanggal 17 Februari 2021 BNNP kembali mendapatkan penampilan tentang adanya peredaran narkoba di kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian sekira jam 19:30 WIB tim Pemberantasan BNNP melakukan penyisiran dan penyergapan terhadap seorang pengendara sepeda motor Honda Vario yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial IRD di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

“Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel yang ia bawa terdapat lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu-sabu.setekah IRD ditangkap dan diinterogasi ia mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seorang berinisial MB untuk mengambil paket tersebut dari seorang yang tidak dikenal dari Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh Utara. MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Demi, “ucap Brigjen Pol Atrial.

Atril juga memastikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 Undang-undanh nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. ( 01/red)