Dakwaan Terhadap Ketua KAMI Akhirnya Dibacakan

sentralberita|Medan ~Sidang perkara dugaan ujaran kebencian melalui Grup WhatsApp terkait aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dengan terdakwa Ir Khairi Amri (46) selaku Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesian (KAMI) Medan digelar secara teleconference (online) di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri Medan, Rabu (10/2).

Sebelum sidang ,Kuasa hukum sempat mempertanyakan kondisi sidang Secra virtual,yang banyak mengalami kendala karena tidak adanya infrastruktur yang baik.

Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Susanto, Umriani dan Nur Ainun menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada hari Kamis tanggal 08 Oktober 2020 pada saat demo penolakan UU Omnibus law di Medan, tepatnya di Kantor DPRD Sumut.

“Turut dalam aksi unjuk rasa tersebut yang semula berjalan dengan tertib dan damai pada akhirnya situasi memanas dan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan pelaksanaan aksi unjuk rasa selalu menghimbau agar peserta aksi unjuk rasa dapat melaksanakan aksinya dengan tertib dan damai namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh para peserta aksi unjuk rasa hingga terjadi aksi pelemparan batu dari para peserta unjuk rasa kearah gedung kantor DPRD SUMUT maupun ke arah petugas kepolisian yang berjaga-jaga,” jelas Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Dilanjutkan Jaksa, terdakwa yang berada di tengah-tengan massa peserta unjuk rasa dengan suara lantang dan keras telah meneriakkan kata/kalimat, “LEMPARI POLISI, ANJING POLISI, DPR PENGKHIANAT RAKYAT, TOLAK OMNIBUS LAW !” dimana Terdakwa telah menyadari sepenuhnya bahwa teriakan tersebut bersifat provokatif agar massa pengunjuk rasa disekitarnya melakukan pelemparan kepada petugas kepolisian dan menebarkan kebencian terhadap anggota DPR.

“Hingga akhirnya beberapa orang massa yang berada disekitar Terdakwa Ir.KHAIRI AMRI telah melakukan pelemparan batu secara berulang-ulang kearah petugas kepolisian maupun kantor DPRD SUMUT dan karena situasi yang semakin ricuh tersebut telah membuat petugas Kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi unjuk rasa melakukan tindakan tegas dengan melepaskan tembakan gas air mata dan menembakkan air dari mobil watercanon,” kata Jaksa.

Sehingga massa, lanjut Jaksa, pengunjuk rasa termasuk Terdakwa membubarkan diri dan atas terjadinya kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut yakni akibat pelemparan batu dari massa aksi unjuk rasa adalah terjadi kerusakan gedung kantor DPRD dan luka-luka petugas kepolisian dan bahkan saat massa aksi unjuk rasa membubarkan diri dan melintas di Jalan Sekip Simpang Jl. Mangaan Kota Medan telah melakukan pengrusakan dan pembakaran 1(satu) unit mobil Nissan Terrano warna silver No. Pol 271-II milik RS Bhayangkara Tk. II Medan.

Lebih lanjut dijelaskan Jaksa, bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020, Terdakwa mengetahui bahwa aksi unjuk rasa akan kembali dilakukan di kantor DPRD SUMUT dan Terdakwa kembali berencana untuk ikut dalam aksi unjuk rasa dan selaku inisiator pembentuk komunitas KAMI MEDAN melalui group whatsapp “KAMI MEDAN” dimana Terdakwa Ir.KHAIRI AMRI bertindak sebagai Admin grup.

“Dan menuliskan pesan yang dikirimkan kedalam grup whatsaap tersebut dengan jumlah keanggotaan sekitar 70 orang untuk memfasilitasi penyaluran bantuan logistik kepada mahasiswa peserta aksi unjuk rasa dengan memuat kalimat yang berisi ajakan untuk dapat mendonasikan kebutuhan logistik bagi peserta aksi unjuk rasa dan menggalang dana untuk kepentingan logistik peserta unjuk rasa dengan menyediakan rekening penampungan,” kata Jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan dengan Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (SB/FS)