Ayah Badau Cabuli Putri Kandung Selama 4 Tahun


Ayah Badau,pelaku cabul putri kandung selama 4 tahun

sentralberita|Kisaran ~ SS (61) sudah selayaknya dipanggil sebagai Ayah Badau,panggilan tersebut ditujukan kepada pria yang sudah ujur itu karena tega menggauli putri kandungnya selama 4 tahun.

“Khilaf aku lae”,kata itu keluar dari mulut SS saat diwawancara awak media seusai press Relaese pengungkapan kasus yang digelar di Halaman Mapolres Asahan,Rabu (17/2/2021) sore.

Dari pengakuan SS,perbuatan bejatnya yang dilakukannya kepada putri kandungnya tersebut tak lepas karena selama ini keseringan menonton Film Porno.

“Aku sering nonton Film porno.” Akunya.

Sementara itu,Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto,Sik didampingi Kasat Serse AKP Ramadhani,SH saat press release memaparkan,sesuai pengakuannya pelaku pertama kali melakukan pencabulan terhadap korban,berawal di bulan Juli tahun 2017 lalu.

Saat itu, pelaku dan korban sama-sama tertidur di ruang TV, di rumahnya, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, sekira pukul 22.00 WIB malam pelaku terbangun dan mencium bibir korban.Saat itu korban tersentak bangun dan langsung melarang ayahnya dengan mengucapkan kata ‘jangan yah’.

Namun pelaku yang sudah bernafsu bukannya menghentikan aksinya, dan sambil berkata ‘enggak apa-apa,enggak ayah apa-apain kau,’ pelaku lantas meraba payudara korban.”ujar Nugroho menirukan pembicaraan antara pelaku dan korban saat itu.

Tak sampai disitu, melihat putri kandungnya tidak memberikan perlawanan, pelaku lantas semakin beringas dan merasa di atas angin.

Perlahan namun pasti, pelaku membuka baju, mengeluarkan payudara dari dalam BH dan kembali meremas serta menghisap payudara korban.

Bahkan,karena tidak puas dengan aksinya itu, pelaku lantas mencium dan mempermainkan jemarinya di sekitar alat kelamin korban, usai menurunkan celana dalam korban sebatas lutut.

“Anehnya, udah selesai berbuat seperti itu, setelah korban dipakekan baju dan celana, pelaku kembali memasukkan jari-jarinya ke dalam celana dalam korban sambil tidur-tiduran,” ucap Nugroho sembari menyebut saat itu hanya pelaku dan korban yang ada di dalam rumah.

Lebih jauh mantan Kapolres Natuna ini menerangkan, perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia 15 tahun terus berlanjut selama lebih kurang 4 tahun dan perbuatan tersebut dilakukan pelaku dusaat rumah dalam jeadaan sepi.

“Perbuatan bejad tersebut terakhir kali dilakukan pelaku pada bulan Oktober 2020 yang lalu dan awal Bulan Februari 2021 kemarin perbuatannya diketahui oleh keluarga yang langsung diserahkan ke Poksek Mandoge dan diteruskan ke unit PPA Polres Asahan.”Terang Nugroho.

Masih menurut Nugroho,atas perbuatannya,pelaku dusangkakan dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana dikarena pelaku ayah kandung.( SB/ZA).