Pelaku Pencurian di Dua Lokasi Berbeda Diborgol Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar
sentralberita|Tanjungbalai~Pelaku Pencurian di dua lokasi berbeda diborgol Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai, Rabu (6/1/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku pencurian berinisial BRT (25) warga Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai melakukan aksinya di Jalan H. Adlin Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Jalan Kenanga Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Barang bukti yang disita dari pelaku pencurian di dua lokasi itu yakni 1 pasang sandal jepit merek Levis warna hitam les coklat, 1 buah obeng besi bergagang plastik warna pink, 1 batang besi berbentuk obeng, 1 buah potongan kayu ventilasi jendela, 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, 1 unit HP Realme 6 Pro warna biru, 1 untai kalung besi putih.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, Kamis (7/1/2021) mengatakan, pelaku BRT ditangkap berdasarkan laporan Aman Siahaan (57) warga Jalan Denai Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Pardamean Agustinus Surbakti (19) warga Jalan Kenanga Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Peristiwa kejadian pencurian di dua lokasi itu terjadi, Rabu (6/1/2021) pukul 04.00 WIB diawali dari rumah Aman Siahaan (57) warga Jalan Denai Lingkungan V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Pada saat itu pelaku (lidik) mencongkel ventilasi jendela kamar anak pelapor dan anak pelapor mendengar suara congkelan tersebut, sehingga berteriak dengan mengatakan “ada pencuri”.
Mendengar teriakan itu, pelapor langsung terbangun dan mengejar pelaku yang berhasil melarikan diri dan pelaku meninggalkan 1 unit sepeda motor merek Honda Vario, 1 buah obeng besi bergagang plastik warna pink, 1 batang besi berbentuk obeng dan bekas congkelan berupa 1 buah potongan kayu sisir ventilasi jendela kamar milik pelapor.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.700.000,- dan korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Datuk Bandar.
Pada hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, terjadi juga pencurian di rumah Pardamean Agustinus Surbakti (19) warga Jalan Kenanga Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Ketika itu saksi Maskara Br Sagala sedang berada seorang diri di rumah milik pelapor yang saat itu sedang diluar dapur. Saksi melihat pelaku sedang berada didalam rumah, kemudian saksi menemui pelaku.
Namun pelaku mendorong saksi dan berhasil menarik kalung besi putih dari leher saksi, sehingga kalung itu terputus lalu jatuh ke lantai.
Lantas saksi melakukan perlawanan dan pelaku lari dari pintu depan rumah pelapor yang saat itu sedang pergi mengantar ibunya ke pasar. Setelah pelapor kembali dari pasar, saksi mengatakan kepada pelapor bahwa tadi ada pencuri masuk ke rumah.
Selanjutnya, pelapor memeriksa barang-barang didalam rumah dan menyadari bahwa 1 unit HP Realme 6 Pro warna biru milik pelapor yang awalnya terletak di meja ruang tamu telah hilang dicuri. Akibat kejadian itu pelapor pun mengalami kerugian Rp.4.600.000,- dan melaporkan kejadian ke Polsek Datuk Bandar.
Adanya dua laporan polisi itu, dirinya langsung memerintakan untuk melakukan penyelidikan mengungkap kasus tersebut. Kemudian Personel Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendra A Karo-karo melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku berinisial BRT.
Sekitar pukul 22.30 WIB, anggotanya mendapat informasi bahwa pelaku BRT sedang berada di simpang pajak TPO Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai
Lalu Kanit Reskrim bersama anggota langsung mengepung tempat itu dan berhasil menangkap pelaku. Dari hasil pengakuan pelaku bahwa ianya bersama dengan rekannya berinisial E (Lidik) yang telah mencongkel ventilasi jendela kamar sebuah rumah di Jalan. H. Adlin Lingkunhan V Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Kemudian dalam tas sandang kecil pelaku diamankan 1 unit HP Realme 6 Pro warna biru yang berdasarkan keterangan pelaku bahwa HP tersebut dicurinya dari sebuah rumah di Jalan Kenanga Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Guna dilakukan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Datuk Bandar. “Saat ini pelaku sudah kita tahan, ” ujarnya. (SB/01)