Gegara Sabu, Teddy Bantu Abangnya Tikam Teman hingga Tewas

sentralberita|Medan ~ Perkara pembunuhan karena patungan beli sabu dengan terdakwa Teddy Saputra Caniago (22) kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di ruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (7/1/2021).

Dalam sidang tersebut dihadirkan dua orang saksi yakni Rajari dan Amar. Dalam keterangannya Amar mengatakan sebelum peristiwa penikaman terjadi ia sempat mendengar suara sepeda motor jatuh.

“Tiba-tiba ada suara ribut, terus saya keluar rumah dan melihat korban dikejar-kejar, pas udah jatuh Teddy memiting korban. Datanglah abangnya Wanda lalu ditikamnya (korban) dan mereka langsung lari,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Saat itu kata Amar, warga yang menyaksikan peristiwa tersebut memang cukup banyak, namun tidak ada yang berani menolong. Selanjutnya hakim pun menanyakan apakah saksi mengetahui alasan ketiganya bersiteru.

“Enggak langsung ditolong, karena enggak berani, tapi korban belum meninggal, sempat berdiri dulu dia, baru tergeletak di depan rumah. Dan seterusnya meninggal malam itu juga. Setau saya karena masalah patungan narkoba,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi Rajari mengatakan ia memang sempat melihat ketiganya bersiteru, dan ia melihat kedua terdakwa memegang pisau lipat.

“Saya ada melihat si Teddy dan Wanda bawa senjata lipat. Sewaktu berdiri saya depan pintu, saya tengok badan (korban) sudah jebol, tidak ada yang berani menolong karena penakut semua. Lalu saya panggil becak sampai rumah sakit, korban sudah meninggal. Saya rasa posisi (korban) pas lagi mabuk,” ungkapnya.

Namun, saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Sinurat alasan Teddy membantu abangnya menikam korban, karena merasa sakit hati abangnya ditampar oleh korban. Namun pada akhirnya ia mengaku kalau alasannya karena patungan sabu.

“Abang saya ditampar, terus saya dicekeknya. Yang nikam abang saya, saya piting korban,” katanya.

Sementara itu dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa perkara tersebut bermula pada Kamis 26 Desember 2019, saat terdakwa Teddy Saputra, Wanda Caniago dan korban Husnul Nasution bertemu di depan Gg. Arab.

Kemudian kata JPU, mereka bertiga berencana mau membeli sabu untuk dipakai. Lalu ketiganya patungan untuk membeli sabu seharga Rp. 50 ribu, saat itu korban Husnul menanyakan, berapa uang Teddy dan Wanda.

Pada saat itu, kata JPU uang Wanda hanya ada sebesar Rp 16 000, lalu Wanda meminta uang kepada terdakwa Teddy dimana pada saat itu uang terdakwa ada sebesar Rp 20 ribu. Kemudian Wanda menyerahkan uang tersebut kepada Husnul.

“Setelah uang tersebut diserahkan Wanda, namun korban Husnul tidak juga membelikan sabu dengan alasan uang terdakwa Teddy kurang Rp 4 ribu, kemudian korban Husnul marah kepada Wanda dengan berkata “Yang betul kau kasi duitnya, ini duit kau kurang,” lalu Wanda berkata “Cuma segini duit aku bang, ikutlah aku ck bang,” namun korban Husnul marah dan menampar Wanda sambil berkata “Gaya kau nggak usah banyak kali, kucolok mata kau nanti,” kata JPU.

Melihat perbuatan Husnul, terdakwa berkata kepada korban agar jangan main pukul. Kemudian korban pun lari ke arah Gang Siti Khajidah, lalu terdakwa Teddy mengejarnya, melihat hal tersebut Wanda juga ikut mengejar.

Pada saat Wanda berlari mengejar korban, ia mengeluarkan pisau lipat yang berujung runcing dari kantong celananya.

Ketika terdakwa Teddy dan korban terjatuh karena menabrak sepeda motor, terdakwa Teddy langsung memukul muka korban, dengan tangan kanan sebanyak satu kali dan setelah itu terdakwa Teddy memiting leher korban.

“Kemudian terdakwa Teddy berteriak memanggil abangnya Wanda dengan mengatakan “Wanda..!! Tikam..Tikam”, kemudian mendengar perkataan terdakwa lalu Wanda menusukkan pisau lipat ke arah bawah ketiak sebelah kiri korban sebanyak dua kali tusukan dan langsung pergi meninggalkan korban,” urai JPU.

Kemudian karena terdakwa Teddy merasa takut dan bersalah, ia melarikan diri ke Jalan Tol Denai dan pergi ke Pematang Siantar, setelah itu terdakwa melarikan diri ke Blang Pidie Aceh Selatan selama beberapa minggu.

Namun terdakwa melihat di youtube, kalau korban sudah meninggal dunia dan abang kandung terdakwa Wanda sudah ditangkap petugas Kepolisian.

“Lalu pada hari Kamis tanggal 30 April 2020 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa ditangkap dan di bawa oleh petugas Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum Jahtanras Polda Sumut dan di bawa ke Polsek Medan Area untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkas JPU.( SB/FS)