Kuli Bangunan Rangkap Jual Sabu Dihukum 6 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Hakim Ketua Riana Pohan menjatuhkan terdakwa Indra Sakti Sitompul (33) dengan hukuman 6 tahun penjara di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/12) Sore.

Menurut majelis hakim, buruh bangunan itu terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 2,23 gram, dan sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili, dengan ini majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim.

Dalam pertimbangan, hal yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.

“Sedangkan hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika,” jelas hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp800 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Demikian atas putusan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa, menyatakan terima.

Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa menjelaskan bahwa, pihak polisi mendapatkan informasi bahwa di Denai Gang Tujuh Kelurahan Tegal Sari Kecamatan Medan Area sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Atas informasi tersebut, polisi langsung ke tempat kejadian. Setelah sampai di sana, polisi melihat orang yang mencurigai yaitu terdakwa dan melakukan pemeriksaan.

Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan kotak miranda dengan isi 9 plastik klip narkotika jenis shabu dengan berat 2,23 gram, 1 sendok shabu dan 1(satu) bungkus plastik klip kosong. (FS)