151 Napi Di Sumut Langsung Bebas Setelah Peroleh Remisi Natal

sentralberita|Medan ~ Sedikitnya, 151 wargabinaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di Sumut bisa menghirup udara bebas setelah dipotong masa tahanan. Mereka memperoleh remisi khusus Natal 2020 di tengah pandemi COVID-19.

Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Sumut, Bambang Suhendra mengatakan, adapun total wargabinaan yang memperoleh remisi khusus Natal tahun ini berjumlah 2.185 orang.

“Dengan rincian, 2.034 wargabinaan memperoleh remisi khusus sebagian. Sedangkan yang mendapat remisi khusus seluruhnya atau bebas sebanyak 151 orang,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/12) siang.

Para wargabinaan yang mendapat remisi Natal ini merupakan bagian dari 4.517 orang beragama Nasrani. Mereka memperoleh pemotongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Berdasarkan regulasi, wargabinaan yang mendapat remisi khusus Natal tahun ini terdiri dari narapidana (napi) kasus kriminal umum sebanyak 1690 orang, napi kasus PP 28 Tahun 2006 sebanyak 20 orang dan napi kasus yang diatur PP 99 Tahun 2012 sebanyak 475 orang.

Sedangkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sumut hingga tanggal 8 Desember 2020 sebanyak 27.676 orang. “Dengan rincian napi pria sebanyak 20.123 orang dan napi wanita sebanyak 546 orang. Kemudian tahanan pria sebanyak 6.812 orang dan tahanan wanita sebanyak 195 orang,” pungkas Humas Kanwil Kemenkum HAM Sumut. (SB/FS)