Terlibat Sabu, Ismail Marzuki Disidangkan di PN Medan
sentralberita|Medan~Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zamachsyari mendakwa Ismail Marzuki bersalah menyalahgunakan narkotika jenis sabu seberat 15gram.
Dalam berkas dakwaan, ia diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut jaksa, terdakwa sebelumnya ditangkap atas laporan masyarakat soal adanya transaksi sabu di Jl.Karya Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat pada bulan Mei 2020.
“Kemudian saksi (polisi) pergi menuju ke Jl. Karya, Sei Agul dan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa,” kata jaksa di hadapan Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/11).
Jaksa melanjutkan, saat terdakwa bertransaksi dan menyerahkan sabu kepada calon pembeli, terdakwa ditangkap saksi Yudi Atmaja dan temannya saksi Munawir, anggota Polda Sumut.
“Dari tangan terdakwa disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 15gram,”sebut jaksa.
Jaksa menambahkan, akibat perbuatannya warga Jl. Purwosari Gg. Keluarga, Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur Kota Medan terancaman hukuman 15 tahun penjara. (SB/FS).