Lapmer Berubah Fungsi, KMS M-SU Gugat Walikota ke PN Medan

sentralberita|Medan~Tidak ditetapkannya Lapangan Merdeka (Lapmer) Medan sebagai cagar budaya, Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut (KMS M-SU) gugat Wali Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/11).
Redyanto Sidi selaku kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa gugatan ini sebagai tindak lanjut atas tidak adanya tanggapan dari Wali Kota Medan terhadap pemberitahuan terbuka (notifikasi) gugatan warga negara (citizen lawsuit) yang dikirimkan pada tanggal 24 Agustus 2020 lalu.
“Gugatan ini diajukan karena KM M-SU peduli terhadap Lapangan Merdeka Medan dan merasa dirugikan atas pembiaran dan tidak ditetapkannya status sebagai cagar budaya yang menyebabkan Lapangan Merdeka rentan dialih fungsikan,” tegasnya, usai melakukan pendaftaran gugatan di PN Medan
Dijelaskannya, Pemerintah Daerah Kota Medan telah menertibkan peraturan daerah Kota Medan nomor 13 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Medan tahun 2011-2031.
“Namun, peraturan daerah tersebut dianggap belum mampu melindungi tanah Lapang Merdeka, karena tidak secara tegas memasukkan tanah Lapang Merdeka sebagai cagar budaya,” katanya.
Karena itu, lanjut Redyanto, KM M-SU menuntut agar Wali Kota Medan melakukan revisi peninjauan kembali terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 dan memasukan Lapangan Merdeka ke daftar cagar budaya.
“Sesuai atas gugatan kita, kemungkinan akan ada pergeseran batas, akan ada hilangnya nilai aksi dari lapangan merdeka tadi, maka kita tidak ingin itu terjadi, kita ingin lapangan merdeka tetap merdeka selamanya, semuanya milik publik dan menjadi lapangan terbuka hijau,” pungkasnya. (SB/FS)