Rakor Prokes Pemko Medan, Akhyar Harap Pilkada 2020 Berjalan Merdeka & Riang Gembira

sentralberita|Medan ~ Pemko medan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Terkait Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kota Medan, Jumat (18/9).

Diharapkan pada pelaksanaan Pilkada 2020 nantinya dapat berjalan dengan kondusif dan memperhatikan protokol kesehatan agar terhindar penyebaran Covid-19.

Rakor yang dibuka langsung Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Posko Gugus Tugas Medan yang berada di Gedung PKK Kota Medan Jalan Rotan Proyek Petisah Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah. 

Rakor ini juga menghadirkan 4 narasumber yaitu Komandan Kodim (Dandim) 0201/BS Letkol Inf Agus Setiandar SIP, Ketua KPU Medan Agussyah Ramadani Damanik, Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap dan Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi.

Baca Juga :  Ujian Penerimaan Anggota Muda PWI Sumut, 46 Peserta Lulus

Turut hadir dalam rakor tersebut yakni Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat, beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemko Medan, mewakili Polrestabes Medan dan Belawan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Medan.

Dikatakan Akhyar, pelaksanaan Pilkada 2020 ini harus berjalan dengan merdeka dan riang gembira. Meskipun masih dalam suasana pandemi Covid-19 pemilihan harus tercipta dengan penuh kebahagian.

“Pada saat masyarakat menentukan pilihannya, mereka harus merdeka dan penuh kebahagiaan.

Maka dari itu, kita harus memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran penularan Covid-19 di Kota Medan, ini yang harus kita bangun agar Kota Medan tetap kondusif,” jelas Akhyar.

Baca Juga :  PAC PP Medan Denai Gelar Perlombaan dan Hiburan, Ketua Guntur : Jaga NKRI dan Tetap Bersatu

Dalam kesempatan tersebut Akhyar mendorong sekaligus mengajak semua pihak agar untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

“Saya minta kepada semua pihak agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa Pilkada ini.

Saya juga mengajak kita semua agar dapat melaksanakan tahapan Pilkada serentak 2020 dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19,” ungkap Akhyar.(SB/KR)

-->