Eks Perawat Diharapkan Ikut Pendampingan PPNI Gugat RS Martha Friska Ke PN Medan

sentralberita|Medan~Tenaga Kerja Kesehatan ( Nakes) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK ) di sejumlah rumah sakit diharapkan agar melakukan gugatan ke peradilan hubungan Industrial ( PHI ) pada Pengadilan Negeri ( PN ) Medan,melalui pendampingan organisasi profesi kesehatan PPNI ( Persatuan Perawat Nasional Indonesia ).

” Kita harapkan agar nakes-nakes lain,baik perawat dan yang lainnya agar melayangkan gugatan ke PN Medan,melalui pendampingan”,himbau Jasmen Ojak Haholongan Nadeak S Kep,SH dari BBH PPNI,usai mengambil slinan putusan di PN Medan,Selasa (1/9/2020).

Menurut Jasmin,dalam pendampingan terhadap para perawat dan nakes lainnya,sama sekali tidak ada pungutan biaya,semua pembiayaan ditanggung oleh PPNI.

” Kami dari BBH PPNI membuka diri seluas-luas nya kiranya para perawat dan nakes lain yang menjadi korban kezholiman kena PHK sepihak dan tidak mendapatkan haknya,kami dengan sukarela melakukan pendampingan hukum untuk melakukan gugatan di Pengadilan “,jelas Jasmin.

Dikatakan Jasmin,saat ini ada beberapa rumah sakit di Medan yang potensial melakukan gugatan ke Pengadilan.Karena itu dia berharap rumah sakit tersebut memberikan kepercayaan kepada BBH PPNI untuk pendampingan hukum.

Jasmin menghimbau perawat maupun para nakes yang menjadi korban PHK itu agar berkoordinasi dengan BBH PPNI dan DPW PPNI sehingga bisa ditemukan regulasi dan benang merah untuk menyiapkan materi gugatan di Pengadilan.

Baca Juga :  KPU Medan Bimtek Lanjutan Penggunaan Sirekap untuk PPK dan PPS

” Jadi bagaimanapun,yang paling mengetahui seperti apa persoalan yang dihadapi para perawat dan nakes tersebut adalah PPNI itu sendiri,bukan orang lain,pungkas Jasmin.

Hal senada diungkapkan Ketua DPW PPNI Sumut Mashur Alhazkiani,menurutnya saat ini ada sekita 100 lebih tenaga kerja kesehatan di Rumah Sakit Martha Frisk Brayan yang mengalami PHK,dan 70 orang diantaranya adalah perawat sedang sisanya adalah tenag kerja lain.

Karena itu ia berharap,agar korban PHK tersebut secepatnya melapor dan berkoordinasi dengan organisasi profesi masing-masing,sehingga bisa didata,dan selanjutnya dapat dilakukan pendampingan hukum untuk mendapatkan hak – haknya.

” Jadi sesuai AD/ART di PPNI para perawat tersebut berhak mendapatkan pendampingan hukum dan bimbingan,karena itu kita himbau agar mereka jangan sungkan datang ke PPNI,karena itu hak mereka”,jelasnya.

Mahsur menegaskan,pihaknya bersama organisasi profesi kesehatan lain akan melakukan koordinasi dan bersatu-padu untuk membangun langkah dan sinergi untuk membela pada perawat dan karyawan yang dirampas haknya serta dizholimi.

” Kita dari DPW PPNI Sumut bersama organisasi profesi lain akan bersatupadu membela kepentingan perawat dan karyawan lain yang menjadi korban PHK dan kezholiman dari tempatnya bekerja,”pungkas Mahsur.

Baca Juga :  Peringatan HGK PKK ke-52, Pj Gubernur Sumut Ingatkan Pentingnya Parenting

Ditambahkan Mahsur,seperti yang dilakukan di RS Tembakaudeli,yang melakukan gugatan ke PN Medan tidak semua perawat.Namun PPNI tetap membuka diri untuk membantu,karena pada dasarnya mereka itu adalah korban yang sama juga .

Sementara,Norma Hayani yang merupakan salah satu penggugat tempat bekerja RS Bangkatan Langkat menyebutkan,bahwa dirinya sama sekali tidak dipungut biaya apapun dalam proses gugatannya di PN Medan,sejak awal hingga putusan.

” Sama sekali gak bayar bang,sejak awal hingga saat ini,malah saya ditraktir makan dan minum oleh PPNI”ujarnya sambil tersenyum.

Adapun gugatan yang berhasil dimenangkan perawat dan karyawan melalui pendampingan BBH PPNI Sumut dengan dibantu DPP PPNI yakni gugatan terhadap PT Tembakau Deli yang terdiri dari 3 RS yakni,RS Bangkatan Binjai,RS Batang Serangan dan RS GL Tobing Tanjungmorawa.

Namun dari informasi yang didapat di PN Medan,pihak tergugat melakukan upaya hukum kasasi,meski hingga saat ini belum ada memori kasasi yang disampaikan dan masih sebatas pemberitahuan kasasi.(SB/FS)

-->