OJK Keluarkan Kebijakan Countercyclical bagi Jasa Keuangan Non Bank

Plh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara Antonius Ginting.

sentralberita|Mean~Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak secara langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, termasuk kinerja Perusahaan Pembiayaan dengan meningkatnya risiko kredit dikarenakan melemahnya kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran angsuran pembiayaan.

Hal itu dikatakan Plh Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara Antonius Ginting dalam sambutannya pada “Sosialisasi Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Penerapannya bagi Perusahaan Pembiayaan” Rabu (28/7/2020).

Sosialisasi yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti 74 peserta terdiri dari Pengurus Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Medan, Perusahaan Pembiayaan di Sumatera Utara dan pegawai OJK di wilayah Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara yang membidangi pengawasan industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Antonius mengatakan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi, serta optimalisasi kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, termasuk Perusahaan Pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020

Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, yang telah diundangkan pada tanggal 17 April 2020.

Penerapan POJK ini berlaku untuk seluruh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, termasuk Perusahaan Pembiayaan, merupakan kebijakan bersifat countercyclical yang bertujuan untuk menjaga kestabilan kinerja Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, sehingga pada akhirnya tetap memberikan kontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan kebijakan countercyclical yang berlaku kepada Perusahaan Pembiayaan, antara lain yaitu penetapan kualitas aset pembiayaan yang dapat didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga/margin/bagi hasil serta kebijakan mengenai restrukturisasi pembiayaan yang dapat diberikan kepada debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19.

Acara sosialisasi ini menghadirkan 2 narasumber yaitu Bambang W Budiawan selaku Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B yang memberikan pemaparan mengenai penerapan restrukturisasi kredit pada perusahaan pembiayaan.

Dinar Sukmasari selaku Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan Khusus. (SB/Wie)