Jambret HP Pelajar, Residivis Diamankan, Seorang Petugas Terluka
sentralberita|Tanjungbalai~Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan bernama Aditia Suranta Sembering (28) dan Adi Kusuma (28) terkait penjamberetan HP seorang pelajar berinisial NMD (18), Selasa (7/7/2020). Keduanya merupakan residivis kasus pencurian.
“Ya benar, tindak pidana pencurian jambret satu unit hp realmi 3 tipe RMX warna biru dilakukan 2 orang diamankan Tekab Sat Reskrim Tanjungbalai di Jalan Cokrominoto simp. Jl Gereja kota Tanjungbalai “ujar Kapolres Tanjungbalai Putu Yudha Prawira.
Diungkapkannya, pada hari Jumat tgl 22 mei 2020 sekira pukul 23.15wib di Jl. Gereja kel. Perwira kec. Tb. Selatan telah terjadi
Menurut Kapolres Tanjungbalai, pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet sepeda motor milik korban dan mengambil hp ditangan korban.
Tersangka Aditya mengakui bahwa bersama-sama melakukan aksi curat ( jambrer) dengan temannya a.n Adi Kusuma alias Dedek.
Kemudian dari hasil penyelidikan Selasa tanggal 07 Juli 2020 sekira pukul 03.10 wib personil Tekab Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan terhadap personil TEKAB Sat Reskrim dan melukai seorang personil TEKAB Sat Reskrim ,sehingga Personil TEKAB Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan tersangka.
Personil TekabSat Reskrim melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki sebelah kanan tersangka.
Kemudian tersangka di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan dan terhadap Personil TEKAB Sat Reskrim yang terluka di mintakan VER akibat perlawanan tersangka.
Adapun barang bukti yang dikupulkan, 1 unit sp. Motor Yamaha vega warna putih biru, 1 (satu) kotak hp realmi3, baju kaos warna hijau bertuliskan PJ dan baju kaos milik pelaku. (SB/01)