Soal Bangunan Rumah, Sekretaris LKLH Asahan: Selaku Bupati Harus Memberi Contoh
sentralberita~Kisaran~Pembangunan rumah pribadi milik H.Surya,Bsc dijalan Batu Permata Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat yang diduga melanggar perbub nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempa dan serta SIMB.
Pasalnya, karena izin dibuat setelah bangunan hampir mencapai 70 persen di nilai sebagai pemimpin yang tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakatnya.
“Seharusnya sebagai seorang pemimpin tertinggi di kabupaten yang dipimpinnya,H.Surya,Bsc harus menjadi contoh yang baik kepada rakyatnya,
bukan malah mempertontonkan keburukan dengan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku.”Ujar Sekretaris Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Kabupaten Asahan Adi Chandra Pranata kepada sentralberita.com saat ditemui di Caffein Kisaran,Sabtu (13/6/2020).
Lebih jauh dirinya menyampaikan,akibat kecerobohan yang telah dibuat oleh H.Surya,Bsc selaku Bupati Asahan akhirnya membuat dilema yang berkepanjangan bagi pejabat maupun staf di jajaran Pemerintah Daerah yang dipimpinnya,
hal itu terbukti dengan banyaknya bangunan-bangunan liar tanpa ijin serta melanggar Perbub diseputaran inti kota Kisaran khususnya Kecamatan Kota Kisaran Barat yang hingga saat ini belum ada tindakan dari petugas yang berwenang.
Dirinya mencontohkan bangunan tanpa ijin dan diduga melanggar Perbub yang berada di jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat serta beberapa bangunan lainnya yang hingga saat ini belum ditindak oleh pihak terkait seperti Satpol PP.
“Saat ini kan lagi ada yang meributi bangunan liar tanpa ijin diseputaran kota kisaran,kita lihat aja berani ngak pihak yang berkompeten seperti Satpol PP serta dinas terkait lainnya untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan tersebut.” Tantang Chandra.
Saya yakin bangunan-bangunan liar yang terlepas dari pengawasan pihak Kecamatan serta dinas terkait lainnya tersebut tidak akan ada yang berani menindaknnya,karena ada alasan si pemilik bangunan untuk memberikan contoh bangunan yang juga diduga melanggar peraturan yang berlaku,Pungkas Chandra.
Pada pemberitaan sebelumnya,Bupati Asahan H.Surya,Bsc saat ini sedang membangun sebuah rumah permanen yang terketak di jalan Batu Permata
Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat yang diduga bangunannya melanggar perbub nomor 1 tahun 2012 tentang batas sempadan dan SIMB nya dibuat setelah bangunan mencapai 70 persen.(SB/ZA).