Sidang dugaan Korupsi, Saksi Sebut Penyewaan Alat Berat Tak Sesuai Prosedur

sentralberita|Medan ~Tim jaksa penuntut umum dari Kejari Langkat M Ali Riza SH MH, Aron Siahaan dan Randi Pardede menghadirkan empat saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyewaan alat berat di Dinas PUPR Kota Binjai, dengan terdakwa Sawal Siregar.

Empat saksi yang dihadirkan yakni, Ali Haris selaku PNS dinas PUPR Kota Binjai sekaligus operator alat berat, Bendahara M. Kamal, Kabid Pajak dan Retribusi Dishub Kota Binjai Eri Irvandi dan Kadis PUPR Ir. Elvi Kristina Tarigan, MSc.

Saksi Al Haris di hadapan Hakim Ketua Jarihat Simarmata menerangkan, awal kronologis ditangkapnya terdakwa Sawal Siregar, selaku Kepala Seksi Peralatan dan Pemeliharaan Alat-alat Berat Dinas PUPR Kota Binjai.

“Kejadiannya 21 November 2019. Yang datang seingat saya dua orang, yang OTT langsung temui Syawal dan kami juga diikutkan ke kantor,” ucapnya di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/4).

Ia menceritakan, awalnya mereka duduk-duduk di sebuah warung bersama Sawal, Lasto, Manurung dan penyewa alat berat.

Sawal dan penyewa satu meja dengan penyewa. Saksi menyebut, ia sempat mendengar ada percakapakan soal alat berat dengan penyewa.

Kemudian setelah di OTT, mereka pun dibawa ke Polres Binjai.

“Saya, Sawal dan Lasto Langsung dibawa. Manurung gak Ikut. Dari penangkapan itu, diperiksa di kantor ditemukan uang sebesar Rp15 juta,” ujarnya.

Saksi Muhammad Kamal menerangkan, dalam penyewaan alat berat di Dinas PUPR Kota Binjai, sudah ada diatur melalui Perwal yang menerangkan berapa tarif sewanya. Namun, yang dilakukan terdakwa Sawal, ia tidak mengetahuinya.

“Yang menentukan besar sewa saya gak tahu. Itu instruksi dari pak Sawal. Kalau di ketetapan harga, uangnya satu unit Rp300 ribu per hari,” jelas saksi.

Saksi tidak tahu darimana harga Rp2 juta per hari untuk satu alat berat sebagaimana yang ditetapkan terdakwa Sawal. Menurut saksi, sesuai

mekanisme seharusnya penyewa mengajukan permohonan ke Dinas PUPR dan dibuat disposisi. Namun kenyataannya, uang sewa malah masuk ke terdakwa Sawal.

Hakim Jarihat Simarmata sempat heran, mendengar mekanisme penyeewaan alat berat di Dinas PUPR Kota Binjai. “Harusnya kan ke kasir dulu. Ini masak ke bendahara belakangan? Ini seolah buka kantor pribadi,” kesal hakim.

Sementara saksi, Eri Irvandi menjelaskan, biasanya, dalam penyewaan alat berat, uang sewa harus diberikan terlebih dahulu baru boleh di keluarkan alat beratnya. “Sepengetahuan saya, belum ada permohonan nya ke PUPR,” ucapnya.

Kadis PUPR Kota Binjai, Elvi Kristina Tarigan, MSc menerangkan alur permohonan penyewaan alat berat.

“Prosedurnya penyewa membawa permohonan kepada kadis, lalu di disposisi ke kabid kemudian ke kasi untuk disetujui. Itu dasarnya di perda,” ungkapnya.

Namun terkadang, kata dia, pihak ketiga atau penyewa langsung datang ke Sawal baru ke bendahara. Ia mengakui, ada kesalahan SOP, semestinya uang sewa disetor ke bendahara lalu dimasukkan ke kas daerah.

Lantas hakim bertanya, apa masih dimungkinkan di Dinas PUPR Binjai pegawai menerima uang. Sebab, di instansi lain sudah menggunakan bank.

“Masih bisa pak, karena belum ada setoran langsung ke bank. Sampai saat ini kami setor tunai, tapi ke depan sedang diajukan perubahan perda,” jelasnya.

Pada sidang itu, hakim juga mempertanyakan, apakah tindakan yang dilakukan terdakwa terhadap penyewa alat berat bisa dikatakan legal tanpa sepengetahuan saksi selaku kadis.

“Itu tidak boleh, tidak melalui permohonan. Yang betanggung jawab Kabid Binamarga. Pasti dia tahu itu,” ujarnya.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pada 21 Nopember 2019 sekira pukul 11.00, saksi Mujiamin menjumpai terdakwa Sawal Siregar di kantor Dinas PUPR Kota Binjai.

Kemudian, bersama Muhammad Kamal mereka membicarakan harga sewa alat berat jenis beco loader di ruang Kabid Binamarga Kusprianto.

“Saat itu terdakwa meminta harga sewa alat berat jeis beco loader seharga Rp2.200.000 per harinya, dan saksi Mujiamin menyetujuinya, lalu

menyerahkan langsung uang sewa alat berat tersebut sebesar Rp5.000.000 untuk uang sewa alat berat selama 2 hari sebesar Rp4.400.000 dan sisanya sebesar Rp600.000,” ujar jaksa.

Mereka kemudian sepakat, penyewaan alat berat beco loader pada hari Jumat dan Sabtu 22 dan 23 November 2019 guna pembuatan parit di desa Sambirejo Kec. Binjai Kab. Langkat.

Selanjutnya pada hari yang sama saksi Edi Sahputra Matondang, yang sudah diperintahkan oleh saksi Kusprianto ST untuk menjumpai dan mengambil uang itu dari terdakwa.

Tidak sampai di situ, pada Kamis 21 November 2019 sekira pukul 15.30, terdakwa menelepon saksi M. Ali Hanafiah berada di warung bakso bacok di Sambirejo. Saksi M. Ali Hanafiah juga ingin menyewa alat berat dari terdakwa.

Kemudian terdakwa bersama saksi Ali Haris, Sulasto dan Manurung menemui saksi untuk mengambil uang sewa alat berat berupa grader.

Saat itu saksi menyerahkan uang sewa alat berat berupa grader sebesar Rp10.000.000 dan terdakwa membuatkan kwitansi tanda terima. Saksi kemudian meninggalkan lokasi.

Namun, tidak lama berselang, datang petugas kepolisian dari Polres Binjai untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Dari tangan terdakwa ditemukan uang sebesar Rp2.746.000 di kantong celana dan satu buah tas sandang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp13.000.000. (FS )