Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Jambret Pelajar

sentralberita|Mean~Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, Jumat (22/5/2020)mengamankan tindak pidana jambret dengan pelaku bernama Adita Suranta Sembiring (28) Alamat Jalan Station Kereta Api gg. Kampung Kompa Desa Perlanaan kabupaten Simalungun.

Korbannya adalah seorang pelajar bernama Mayandhani (18) dengan alamat Jalan Mesjid link IV keramat kubah kecamtan Sei Tualang Raso kota Tanjungbalai.

Perjambretan terjadi sekira pukul 23.15 wib di Jalan Gereja kelurahan Perwira kecamatan Tb. Selatan satu unit hp realmi 3 tipe RMX warna biru dilakukan oleh 2 orang.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, Putu Yudha Prawira, Sabtu (23/5/2020) pelaku melakukan aksinya dengan memepet sepeda motor milik korban dan mengambil HP ditangan korban.

Masyarakat menghubungi ada pelaku jambret diamankan, kemudian team Tekab turun ke TKP mengamankan pelaku sedangkan pelaku lainnya atas nama Adita Suranta Sembiring.

Sementara pelaku lainnya bernama Deka Dedek melarikan diri (dalam pengejaran).Sedangkan pelaku yang tertangkap dibawa ke Polres Tanjung, ujar Kapolres.(SB/01)