Polres Labuhan Batu Selama Dua Pekan Tangkap 15 Pelaku Narkoba dengan Total 329,65 Gr Sabu

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH

sentralberita|Labuhanbatu~Polres Labuhan Batu dan Jajaran Polsek berhasil menangkap 15 pelaku tindak pidana narkotika selama dua pekan dengan menyita narkotika sabu 329,65 Gr yang diproses dalam 12 LP yaitu 7 LP oleh Sat Narkoba,2 LP Polsek Kualuh Hulu,Polsek Panai Hilir,Polsek Tengah dan Polsek Aek Natas masing masing 1 LP.

Adapun dari 15 Orang tersebut berjenis kelamin laki laki 13 Orang dan Wanita 2 Orang dengan identitas Depa Candra Lk 46 th,M.Taufik als Noneng Lk 38 th,Zefri Maradona als Dona lk 38 th,Mastari als Mamas lk 36 th,Min

Siong als Kocik Lk 39 th,Ahmat Juri als Kili lk 34 th,Rifaldi als Rifal lk 18 th,Imam Fahmi als Fahmi lk 28 th,Samson Sianturi als Ucok lk 21 th, Erwin Harianto Als Erwin lk 23 th, Lutfhi Anwar lk 19 th,Bramantio Daulay lk 24 th,Ahmad Soleh Munthe lk 26 th,Imelda Als Ayen Pr 37 th dan Novita Sari Pr 27 th

Baca Juga :  Utamakan Layanan kepada masyarakat! Tegas Kapolda Sumut dalam kunjungannya di Polres Tapsel

Dari 12 LP dan 15 Tersangka 3 LP dan 3 Tersangka merupakan masuk dalam kategori kasus menonjol berhasil diungkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu yaitu

Tersangka berinisial DC,lk 46 th ditangkap hari senin 18 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu 99,1Gram, MS als Kocik lk 39 th ditangkap hari Rabu 20 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu 72,4 Gram dan

sepucuk senjata replika FN jenis Shofgun, tersangka SS als Ucok Lk 21 th ditangkap pada saat hari Minggu tgl 24 Mei 2020 dengan barang bukti narkotika sabu seberat 150 Gram.

Adapun status dari 15 tersangka adalah 7 Orang diduga sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UURI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan 8 Orang diduga sebagai sebagai pemakai dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(SB/01)

Baca Juga :  Pimpinan DPRD Medan Hadiri Pembukaan Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilu 2024
-->