Sosok Polisi Muda yang Viral, Berbagi Sembako Bersama Relawan ACT

sentralberita|medan~Sepekan belakangan ini, netizen dihebohkan dengan sosok polisi muda dalam sebuah video di jejaring sosial.

video viral yang telah beredar di masyarakat melalui medsos atas keterangan dari Brigadir Yudhi selaku personil ditlantas polda Sumut yang membahas tentang penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),

Dialah Brigadir Yudhi WP yang sempat viral saat dia menyampaikan pengumuman denda pajak ditiadakan.

Video ini direkam oleh salah seorang pengunjung kantor Samsat di kawasan kota Medan.

Ternyata, sosok polisi muda itu cukup ramah dan mudah bergaul serta sangat peduli dengan kegiatan sosial.

Hal ini ditunjukkannya Jum’at, (3/4) kemarin. Dengan ditemani relawan ACT-MRI Deliserdang. Wahyudi turut berperan aktif pada aksi berbagi sembako dibeberapa lokasi di kawasan Medan Helvetia.


Dua diantaranya di kawasan Jl Kapt.Muslim Link X dan Jl. Mesjid Link.IX Kel. Helvetia Timur Kec. Medan Helvetia.

Aksi yang dilaksanakan hanya beberapa jam saja, cukup menjadi pusat perhatian masyarakat.

Disebabkan sembako yang dibagi ini merupakan bantuan dan rasa kepeduliannya kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi oleh Pandemik Covid19.

Bantuan menyasar ke penerima manfaat kaum dhuafa dan tuna netra, yang mana saat kebijakan LockDown yang baru dimulai diterapkan pemerintah ini, ini cukup berpengaruh bagi mereka.

Sejak beberapa karyawan dirumahkan, banyak masyarakat kelas menengah kebawah merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Itulah yang membuat Yudhi ingin turut berpartisipasi dalam mengurangi dampak secara ekonomi wabah Covid19 ini.

Harapanya bagi saudara-saudara kami yang punya harta berlebih, mohon ingat kepada saudara-saudara yang ada dilingkungan masing-masing, karena masih banyak yang panik saat memenuhi kebutuhan sehari-harinya di masa virus Corona ini mewabah.

Sebagai seorang petugas kepolisian, ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dirumah, mematuhi protocol kesehatan dari pemerintah. (SB/01/ilham)