Tuntutan Dinilai Terlalu Rendah, Massa PP Unjuk Rasa, Kejatisu Janji Eksaminasi

sentrlberita|Medan~ Massa berseragam organisasi kepemudaan Pemuda Pancasila (PP) unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (9/3/2020).

Dengan membawa poster yang berisikan kecamatan terhadap kejaksaan, massa memprotes jaksa yang menuntut rendah lima terdakwa pembunuhan kader PP di Medan Johor Syahdila Hasan Affandi (19) yang terbunuh, Sabtu (14/9/2019) silam dalam keributan antar kelompok pemuda.

“Jangan membuat logika kalau membunuh itu gampang, hukumannya rendah,” kata Acil Lubis, salah seorang orator aksi.

Menurut dia, seharusnya jaksa menjerat kelima terdakwa dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara karena kelimanya secara sah dan terbukti mengeroyok korban di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor.

“Ada apa ini? Apakah ada penguasa atau pengusaha dibalik ini?” kata dia dari atas mobil komando aksi.

Mereka kemudian menuntut untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam pernyataan sikap mereka tuntutan empat tahun penjara merasa keberatan dan telah terjadi ketidakadilan, karenanya mereka minta evaluasi kinerja Kajari Medan.

Dalam kasus ini, lima terdakwa pembunuhan masing-masing Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga dan Artha Sihombing di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (27/2/2020).

Janji Eksaminasi

Setelah mereka melakukan orasi beberapa jam, pihak Kejaksaan menemui massa yakni Asintel Kejatisu Murji di depan Kantor Kejatisu, tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berjanji akan melakukan eksaminasi (pengujian) atas tuntutan rendah lima terdakwa pembunuh anggota organisasi kepemudaan (OKP) Pemuda Pancasila (PP) Syahdila Hasan Affandi (19) yang terbunuh Sabtu (14/9/2019) silam dalam keributan antar kelompok pemuda.

“Petunjuk Kajati, kami akan segera melakukan eksaminasi, pemeriksaan terhadap jaksa yang menangani kasus ini,” kata Murji.

Menurutnya, bila memang nantinya ditemukan kesalahan dalam pengujian terhadap tuntutan maka Murji berjanji Kejatisu akan menindak jaksa yang menangani kasus ini.

Namun menurutnya, eksaminasi tidak berarti mereka akan mengajukan tuntutan ulang terhadap kelima terdakwa. Namun ia berharap, hakim lah yang bisa menilai kasus ini.

“Kan tuntutannya sudah dibacakan. Kita berharap, mudah-mudahan bapak-bapak yang ada di pengadilan bisa mensikapi lebih lagi,” jelasnya.

Ratusan massa berseragam PP berdemo di depan Kantor Kejatisu memprotes tuntutan rendah lima terdakwa pembunuh anggota PP di Jalan Eka Rasmi, Medan Johor, 14 September 2019 silam.(SB/01)