Dituntut 3 Bulan Penjara, PH Terdakwa Pencemaran Nama Baik Kecewa

sentralberita|Medan ~Jaksa penuntut umum (JPU) Edmond N Purba menuntut terdakwa pencemaran nama baik di grup WhatsApp (WA), Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73) dengan hukuman pidana 3 bulan penjara.

Namun tuntutan itu malah membuat penasehat hukum (PH) terdakwa merasa kecewa 

Dalam sidang yang beragendakan tuntutan di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3/2020) siang itu,

JPU menilai terdakwa telah memenuhi unsur pidana Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE. 

Menurut jaksa Edmond, hal yang memberatkan terdakwa adalah melakukan pencemaran nama baik dari grup WA, sementara yang meringankan terdakwa sudah berusia lanjut, mengakui perbuatannya, dan sopan saat di persidangan. 

“Maka meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhi pidana 3 bulan penjara denda Rp 15 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata jaksa Edmond N Purba. 

Mendengar tuntutan jaksa itu, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik langsung bertanya apakah hukuman itu percobaan atau tidak. 

“Itu ada perintah masuk (ditahan) atau tidak,” tanya Erintuah. 

“Tidak yang mulia,” jawab jaksa Edmond. 

“Kalau memang tidak, kenapa gak (tuntutan) percobaan saja sekalian,” ketus Erintuah. 

Hakim Erintuah Damanik pun akhirnya menutup sidang dan melanjutkannya kembali pada 8 April mendatang. 

“Ini kami kasi waktu yang panjang untuk kalian melakukan pembelaan, apalagi dengan adanya isu wabah Corona ini maka sidang kita tunda sampai 8 April nanti dengan agenda pledoi,” bilang hakim Erintuah. 

Seusai persidangan, DR Taufik Siregar SH MHum selaku PH terdakwa, mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU tersebut. Pasalnya, menurut

Taufik, jaksa tidak memasukkan fakta-fakta persidangan, salah satunya mengakui bahwa uang yang ditagih itu memang benar milik terdakwa yang dipinjamkan. 

“Tuntutan jaksa seperti ini tidak bersifat mendidik, pinjaman uang pelapor dan saksi yakni Toni Harsono Rp 300 Juta, Anwar Susanto Rp 600 Juta,

Tedy Sutrisno Rp 600 Juta, James Tantono Rp 300 Juta, Gani Rp 300 Juta dan Tamin Sukardi pada 22 Oktober 2018 (dalam tahanan KPK) dengan

pernyataan di notaris Helena meminjam Rp 300 juta, itu tidak dibantah di persidangan namun tidak ada pertimbangan dalam tuntutan,” beber Taufik Siregar. 

Selain itu, tambah Taufik lagi, keterangan saksi ahli IT dan ahli bahasa juga telah menyatakan bahwa terdakwa melakukan itu sebagai menagih uangnya yang dipinjam. 

“Jadi kesimpulannya, berdasarkan saksi ahli bahasa dan ITE dalam sidang ini seharusnya terdakwa ini tidak bisa dijerat UU ITE karena apa yang

disampaikan itu seusai fakta dan kenyataan yakni pelapor ada mengambil uang terdakwa dan sampai saat ini belum juga dikembalikan. Jadi ini semua akan kita masukkan dalam nota pembelaan (pledoi) nanti,” pungkas Taufik. 

Diketahui sebelumnya, Tansri Chandra diadili akibat memposting kata G6 perampok di Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia yang terbaca anggota

Grup WA lainnya yakni saksi Tedy Sutrisno Alias Tan  Cong Bin, Gani Alias Tan Cang Ching, James Tantono Alias Tan Po Seng, Anwar Susanto, dan Jesicca hingga melaporkan kasus ini dan berujung ke persidangan. 

Padahal terdakwa melakukan hal itu dikarenakan telah memberikan sejumlah uang antara Rp 300 juta hingga Rp 600 juta hingga ditotal senilai

Rp 2,4 Miliar kepada G6 para pendiri Kampus IT&B Medan yang menjadi pelapor tersebut. Namun sampai saat ini uang yang diberikan itu belum juga dikembalikan hingga kasus itu telah dilaporkan ke Polda Sumut.(SB/FS )