Pemko Diminta Perpanjang Masa Belajar Mandiri & WFH

sentralberita Medan~ Mengamati kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Medan yang hingga saat ini, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I (foto)

meminta Pemerintah Kota Medan untuk meninjau kembali Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 Tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Medan salah satunya terkait belajar mandiri bagi siswa/siswi di Kota Medan.

“Salah satu yang kita cermati adalah soal belajar mandiri yang diberlakukan mulai Selasa (17/3) hingga Senin (30/3) mendatang, melihat

kondisi sekarang ini, kami menyarankan Pemko Medan untuk memperpanjang masa belajar mandiri,” kata Rudiyanto yang dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telpon, Jumat (27/03/2020).

Baca Juga :  Saut Boangmanalu: Tolak Politik Uang & Mahar Politik

Disampaikan Rudiyanto, sesuaidata website covid19.sumutprov.go.id, pada Kamis 26 Maret 2020, di Medan, jumlah ODP tercatat 548 orang, PDP 62 orang, pasien positif 6 orang.

“Melihat kondisi ini, Pemko Medan harus merespon lebih cepat. Opsi memperpanjang libur siswa diharapkan menjadi ikhtiar yang maksimal dalam perang bersama melawan penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Medan ini juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota yang membolehkan ASN bekerja dari rumah (work from home/WFH) yang sudah diterapkan meski belum menyeluruh.

“Upaya Pemko Medan dengan menerbitkan surat edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor 800/486 tanggal 24 Maret 2020, tentang penyesuaian sistem

kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemko Medan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 adalah langkah strategis. Mudah mudahan langkah ini bisa optimal,” jelasnya.

Baca Juga :  Edy Rahmayadi Nyatakan Maju Calon Gubsu pada Pilkada 2004, Ajak Masyarakat Tahajut dan Berdoa Jelang Putusan MK

Seperti diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Kamis, 26 Maret 2020 kemarin merujuk surat edaran Menpan RB No 19/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN.

Dimana Sistem kerja ini berlaku hingga 31 Maret. “Untuk WFH ini kita juga mendorong Pemko untuk memberlakukan perpanjangan, tentunya melihat kondisi di lapangan,” jelasnya.

Kepada wartawan, Sekretaris Umum DPD PKS Kota Medan ini mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah terkait social distancing, menjaga kebersihan lingkungan.

“Harapan kita masyarakat patuh dengan anjuran pemerintah terkait social distancing dan tetap menjaga kesehatan dengan mencuci tangan,” jelasnya.(SB/01)

-->