Harga Masker Naik, KPPU Belum Lihat Ada Dugaan Pelanggaran
sentralberita|Medan~Harga masker mengalami kenaikan di Medan dari Rp1.000 per buah kini menjadi Rp5.000 per buah dan banyak apotik yang kehabisan barang sehingga komoditi menjadi langka di Medan.
Siaran pers yang diterima dari Kepala Kantor KPPU Wilayah I Ramli Simanjuntak Rabu (4/3/2020) menyebutkan KPPU belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam perdagangan masker di pasaran.
Hal itu disimpulkan dari temuan sementara penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU dalam menyikapi kenaikan dan kelangkaan harga masker di pasaran sejak awal Pebruari 2020 hingga 2 Maret 2020.
Penelitian tersebut memang menunjukkn kenaikan harga masker, terutama jenis 3 jenis ply mask dan N95 mask yang sangat signifikan. Namun saat ini, kenaikan masih dipacu oleh merebaknya Novel Ribavirin (COVID-19)
Penelitian tersebut disampaikan di Forum Jurnalis terkait Temuan Sementara Penelitian KPPU atas Kelangkaan Masker di Pasaran pada 3 Maret 2020 oleh Anggota KPPU Guntur S. Saragih dan Direktur Ekonomi KPPU M. Zulfirmansyah.
Dalam rentang waktu tersebut, KPPU melihat adanya kenaikan harga yang signifikan dari harga normal. KPPU melihat ada peningkatan demand yang tinggi di pasar yang tidak diiringi dengan peningkatan supply dari Produsen. Di mana jumlah produksi antarprodusen tidak sama.
KPPU telah melakukan konsolidasi data dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian, di mana pembuktian memperlihatkan berkurangnya stok masker dan tingginya demand.
Penelitian tersebut dilakukan di area Jabodetabek dan seluruh wilayah kerja kantor wilayah KPPU.
“KPPU belum menemukan adanya pelaku usaha besar yang menjadi sumber kenaikan harga masker di pasaran,” kata Ramli.
Dari struktur, saat ini terdapat banyak pelaku usaha di pasar masker Indonesia. Tercatat ada 28 perusahaan Produsen masker yang terdaftar melalui izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, 55 perusahaan distributor masker, dan 22 perusahaan importir masker.
Dari penelitian juga ditemukan bahwa belum ada pelaku usaha besar yang melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di pasar.
KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi pengumuman yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020 bahwa di Indonesia telah ditemukan suspect pasien yang terinfeksi COVID-19.
Kepanikan ini membuat meningkatnya daya beli di pasaran dan meningkatkan kebutuhan secara mendadak, sehingga sangat rentan dimanfaatkan oleh pasar untuk menaikkan harga.
KPPU berharap masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan bertindak cerdas dalam bertransaksi.
KPPU juga mengapresiasi pelaku usaha yang tidak melakukan peningkatan harga dan memanfaatkan situasi yang tengah terjadi saat ini.
(SB/Wie)