Korban Menilai Ada Sesuatu Dibalik Vonis Bebas Apriliani

sentralberita|Medan~Majelis hakim yang diketuai oleh Tengku Oyong memvonis bebas terdakwa Apriliana/Apriliani warga Jalan Marelan Kelurahan Rengas Kecamatan Medan Marelan di Ruang Cakra VII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/2) sore.

Wanita 29 tahun itu tak terbukti memberikan keterangan palsu pada surat penjualan tanah milik Anto seluas 2.349 M2 di Jalan Pancing II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sesuai Pasal 263 ayat (1) KUHPidana,” tandas hakim Oyong. Namun, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan. “Tapi perbuatan tersebut bukan tindak pidana,” ujar hakim.

Alhasil, terdakwa divonis onslagh. Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami kasasi majelis,” tandas Randi. Anehnya, dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong hanya membaca amar putusan saja tanpa disertai dengan pertimbangan.

Hal itu dibenarkan oleh JPU Randi Tambunan. “Kata majelis hakim putusannya sudah lengkap, tapi karena tahanan yang akan disidang masih banyak dan sudah sore, makanya hakim hanya membaca amar putusan saja,” jelas JPU dari Kejatisu tersebut.

Terpisah, Anto dan Lina melalui kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim yang menyatakan tidak ada tindak pidana dalam perkara tersebut. Padahal, menurut Akhyar, dari keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri sudah jelas bahwa ada pemalsuan data autentik.

“Ini sangat aneh, apalagi hakim dalam membacakan putusan hanya sebatas amar nya saja, tidak secara lengkap membacakan seluruh pertimbangan hukumnya. Kita menduga ada sesuatu dibalik putusan ini,” pungkas Akhyar. Meski begitu, Akhyar mempertimbangkan akan melakukan upaya hukum lanjutan (selain kasasi) dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan JPU Randi Tambunan, bermula NG Giok Lan selaku ibu kandung terdakwa Apriliani mempunyai warisan tanah terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h Kampung Besar Kecamatan Medan Labuhan seluas 14.910 M2.

Kemudian, pada tanggal 17 Maret 2014 bertempat di Kantor Notaris dan PPAT Nuriljani Iljas SH, terdakwa Apriliani menjual tanah tersebut berdasarkan Akta Nomor 20 kepada Lo Ah Hong seharga Rp 8.585.500.000, dengan dasar Surat Keterangan Hak Warisan Ahli Waris Kelas Satu Nomor: 12/NI/N-SKHW/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 bertalian dengan Surat Keterangan Nomor 470/971/RP-II/2014 tanggal 19 Februari 2014.

Ternyata, sebelumnya tanah tersebut telah dijual Nyonya Djoe Ho/Ny Yap Kim Kiok (nenek terdakwa) kepada Mochtar Daud pada tahun 1977 dihadapan Notaris Rachmat Sentosa SH (Lina Johan). 

“Mendengar informasi tersebut saksi korban, Anto dan Lina merasa keberatan tanah yang dijual terdakwa Apriliani. Karena tanah yang terletak di Jalan Pancing II Lk II Kelurahan Besar d/h  Kampung Besar Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan tersebut merupakan milik Anto dan Lina dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4852 seluas 2.349 M2,” ujar JPU. Akibat perbuatan terdakwa, Anto dan Lina merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polda Sumut. (SB/FS )