Bupati Madina Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek TSS & TRB

sentralberita|Medan ~Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution hadir di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/2).

Kehadiran orang nomor satu di Madina itu, sebagai saksi atas  terdakwa kasus Korupsi Taman Raja Batu (TRB) dan Tapian Siri-siri Syariah (TSS).

Dahlan hadir sekira pukul 13.30 dan langsung masuk ke ruang Kartika PN Medan mengambil posisi duduk di bangku pengunjung paling depan.

Sementara di dalam ruangan, tiga terdakwa kasus korupsi TRB dan TSS juga sudah berada di dalam ruangan. 

Melihat kehadiran Bupati, majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi dan tim  jaksa penuntut umum sempat kaget.

“Eh.. Ada bupati ya,” ujar Irwan Effendi. “Iya pak,” jawab jaksa Polim Siregar.

Bupati pun langsung mengangguk dan menunjuk tangan. Dalam sidang lanjutan itu, agenda sidang mendengarkan saksi untuk terdakwa, Syahruddin selaku Plt. Kadis PUPR Madina, Hj. Lianawaty Siregar dan Nazaruddin Sitorus selaku PPK.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim diketuai Irwan Effendi, Bupati Dahlan menjelaskan perihal keberadaan bangunan TRB dan TSS. Ia menyebutkan,  dialah yang menggagas kedua objek wisata tersebut.

“Saya sendiri yang membuat nama Tapian Siri-siri Syariah dan ide dasarnya dari saya. Pengerjaannya dimulai tahun 2015,” kata bupati.

Dahlan menjelaskan, anggaran pembangunannya ditampung di APBD tahun 2016 dan hingga saat ini bangunan masih berfungsi dan digunakan untuk berbagai acara pemerintahan Pemkab Madina.

“Secara bertahun-tahun itu tempat itu digunakan untuk buat acara,” tegas bupati.

Diungkapkannya, pemilihan tempat kedua objek wisata dikarenakan tanahnya selama ini sudah lama terlantar dan kebetulan berdekatan dengan komplek perkantoran Bupati Madina.

Selama dua bulan, kata bupati, alat berat dikerahkan untuk mengerjakan bangunan itu.

“Alat berat dipakai untuk TSS sebelum Maret 2016. Untuk TRB saya tidak tahu. Saya tidak tahu ada penunjukan atau pengadaan langsung,” ujarnya.

Dia juga tidak mengetahui, apakah ada alat berat dianggarkan pada R-PABD 2016. 

Usai memberikan keterangan, bupati langsung langsung keluar dari gedung belakang Pengadilan Negeri Medan, tempat biasanya keluar masuknya mobil tahanan.

Saat diikuti sejumlah wartawan, bupati berjalan cepat menuju mobil yang sedang menunggunya di belakang pintu belakang PN Medan. Ia enggan berkomentar saat ditanyai awak media.

Sementara, Kuasa Hukum Pemkab Madina, Syafaruddin Hasibuan yang mendampingi Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, membenarkan, bahwa Dahlan hadir di PN Medan atas inisiatif sendiri.

“Hari ini bupati hadir, beliau datang atas inisiatif sendiri. Perlu saya tegaskan, ketidakhadiran bupati sebelum-sebelumnya karena ada tugas dan kami melayangkan surat resmi ke Kejari Madina dan Kejatisu. Bahkan ke Kantor Gubsu juga kami beritahukan,” kata Syafaruddin Hasibuan.

Ia meneyebut, ketidakhadiran bupati karena memang ada kegiatan pemerintahan.

“Jadi segala suratnya itu sudah kita sampaikan. Mungkin jaksa yang di Madina dan yang di Kejatisu yang kurang koordinasi,” ujar Syafaruddin. (SB/FS)