TA Fraksi PAN DPRDSU Dibatalkan Diganti Nama Lain, Hendra:Kewenangan Fraksi, Suhandi: Selaku Kader Partai Siap

TA Fraksi PAN DPRDSU Dibatalkan Digantikan Nama Lain, Hendra:Kewenangan Fraksi, Suhandi: Selaku Kader Partai Siap

sentralberita|Medan~Nama Suhandi sebagai Tenaga Ahli Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Sumatera Utara dibatalkan dan mengusulan nama Dr Salman Nasution, SE, MA sesuai surat 054/FPAN-SU/K/II/2020 Perihal usulan nama tenaga ahli Fraksi.

Sementara pembetalan Suhandi sebagai Tenaga Ahli bernomor 053/FPAN-SU/K/II/2020 perihal pembatalan nama tenaga ahli fraksi PAN tertanggal Medan 4 Februari 2020, ditujukan ke Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Hendra Cipta, SE.

Adapun isi surat itu yakni “Sehubungan dengan surat kami terdahulu nomor 046/FPAN-SU/K/II/2020 tanggal 13 Januari 2020, perihal pengajuan nama tenaga ahli. Dengan ini kami sampaikan Pembatalan Pengangkatan Tenaga Ahli Fraksi PAN am Suhandi , karena sesuatu hal. Untuk selanjutnya kami akan segera kirimkan nama pengganti staf ahli fraksi PAN dimaksud”.

Baca Juga :  KPU Lanksanakan Pengundian Nomor Urut, Bobby-Surya 1, Edy-Hasan 2

Menyikapi beredarnya surat tersebut, Suhandi saat di konfirmasi,Jumat (21/2/2020) di Medan mengaku telah mengetahui pembatalan dirinya tersebut. “Saya baru tahu sekitar 3 hari yang lalu dari kiriman teman,”katanya.

Suhandi mengatakan, selaku kader partai harus siap menerima tugas-tugas dari pimpinan partai.

“Kemaren saya diminta Ketua dan Sekretaris DPW yang juga Ketua Fraksi sabagai TA Fraksi, ya saya terima. Kemudian belum sebulan bertugas, kemudian digantikan yang lain ya saya harus terima juga,”ucap Suhandi yang juga pengurus DPW PAN Sumut ini.

Hendra Cipata ketika dikonfirmasi membenarkan pembatalan nama Suhandi sebagai Tenaga Ahli Fraksi. “Ya benar bang, tapi bukan dipecat tapi dibatalkan sesuai Usulan Pembatalan Tenga Ahli,”ujarnya.

Baca Juga :  KPU Kota Medan Catat Partisipasi Masyarakat Pilkada 2024 Cukup Rendah, Tak Sesuai Target

Menurutnya, pengangkatan tenaga ahli fraksi menjadi kewenangan fraksi untuk menentukan personilnya sesuai dgn kebutuhan fraksi agar kinerja fraksi bisa lebih baik.

“Fraksi butuh tenaga ahli yang mampu memberikan pokok-poko fikiran untuk kepentingan fraksi sebagai perpanjangan tangan partai, mengetahui dinamika sumut dan masyarakat sumut, terkhusus konstituen PAN,”ujarnya.

Saat ditanya, apakah pergantian ini terkait sikap Suhandi di Kongres yang mendukung Zulkifli Hasan sebagai calon Ketua Umum DPP PAN berbeda dengan yang didukungnya, yang saat itu Suhandi diamanahkan sebagai Plt Ketua Nias Selatan (Nisel)? Hendra membamtahnya.

“Tolong jangan dikait-kaitkan, karena tak ada kaitannya, mengingat Surat Pembatalan TA itu tanggal 4 Feburuari, jadi gak ada kaitannya degan pasca Kongres, memang murni kebutuhan fraksi,”ujarnya ketika dihubungi.(SB/01)

-->