2020, Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Dibayangi Risiko Bias ke Bawah

sentralberita|Medan~ Meski terdapat peluang peningkatan permintaan domestik seiring dengan investasi swasta serta perluasan penerapan biodiesel, namun pertumbuhan ekonomi Sumatera 2020 dibayangi risiko bias ke bawah.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumut, Wiwiek Sisto Widayat Selasa (11/2/2020) mengatakan, risiko yang akan membayangi yaitu dalam tahun 2020 ini akan adanya Pilkada serentak dibeberapa kota di Sumatera maupun nasional. Sehingga realisasi belanja pemerintah akan front loading. Selain itu ekspektasi masyarakat akan ekonomi ke depan yang masih positif berpotensi tetap mendorong aktivitas belanja masyarakat.

“Untuk konsumsi yaitu dengan laju inflasi yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya mengurangi daya beli masyarakat.Kemudian keterlambatan penyaluran bansos akan menahan belanja rumah tangga,” katanya.

Baca Juga :  JNE Bersama IPEMI Kota Binjai Berdiskusi dan Saling Berbagi Ilmu Melalui JNE Connecting Happiness for Economic

Kemudian dari sisi Pemerintah, yaitu adanya kendala dalam realisasi belanja modal, seperti lambatnya pengesahan RTRW, pembebasan lahan, dan proses tender. Juga penurunan pagu anggaran.

“Dari sisi investasi adalah masih tingginya tantangan perekonomian global dapat membuat pelaku usaha bersikap wait and see, ini bisa juga berpengaruh dengan beberapa masalah yang tengah terjadi, sehingga pelaku usaha masih harus hati hati,” ujarnya.

Sedangkan dari sisi Ekspor Impor yaitu adanya Outbreak viruscorona dapat menurunkan permintaan ekspor barang / jasa (pariwisata). Ini benar sangat berpengaruh sekali, bisa kita lihat bagaiman semua mencari solusi yang tepat dalam penanganannya. Belum lagi dampak negatif dari tidak tercapainya kesepakatan perundingan dagang AS – Tiongkok. Dan yang menjadi pemikiran yaitu dengan adanya kebijakan Uni Eropa yang membatasi penggunaan CPO.

Baca Juga :  Gerakan Jumat Sehat, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni bersama Pj Ketua PKK Bagikan Vitamin dan Zat Besi kepada Siswa

“Terakhir dari sisi Permendag No. 84 Tahun 2019 terkait Ketentuan Impor Limbah Non B3 sebagai bahan baku industri dapat merugikan industri yang memiliki bahan baku limbah, jadi ini semua ini sebagai bayangan risiko pada pertumbuhan ekonomu di pulau Sumatera,” pungkasnya.(SB/01/Wie)

-->